Hamil di Luar Nikah, Gea Telan 16 Pil Aborsi untuk Gugurkan Kandungannya, Begini Pengakuan Pacarnya

Seorang wanita hamil di luar nikah lalau menggugurkan kandungannya dengan menelan 16 pil aborsi.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi aborsi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang wanita dan pacarnya ditangkap polisi karena terbukti melakukan aborsi hingga membuang janin hasil hubungan di luar nikah.

Janin tersebut ditemukan di tumpukan sampah pinggir Sungai Segawe, Desa Jenggotan, Kecamatan kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (1/1/2019).

Dari hasil penyelidikan, janin tersebut adalah hasil hubungan gelap sepasang kekasih, Gea Nila Sari (21) dan M Syaifudin (23).

Gea yang merupakan seorang pedagang menggugurkan kandungan berusia enam bulan dengan menelan pil cytotec.

Ia sering berhubungan badan denga Syaifudin hingga akhirnya Gea hamil di luar nikah.

Diminta Bayar Usai Makan di Resto Teuku Wisnu, Zaskia Sungkar Sodorkan Tarif Endorse ke Adik Ipar

Pegang Hidung Roy Kiyoshi Hasil Operasi Plastik, Jessica Iskandar Kaget Dengar Reaksi Ibunda Roy

Keduanya telah berpacaran selama kurang lebih lima tahun.

Karena merasa malu, Gea dan Syaifudin sepakat menggugurkan kandungan.

"Kami belum menikah. Kami pun malu dan takut ketahuan oleh keluarga ataupun warga," ujar Syaifudin.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya membeli pil cytotec seharga Rp 3 juta dari seorang pria bernama Handi yang dikenalnya melalui teman-temannya.

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman menunjukkan para pelaku aborsi saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (2/10/2019).
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman menunjukkan para pelaku aborsi saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (2/10/2019). (Dok. Polres Jepara)

Saat itu, lanjutnya, Gea menelan pil cytotecc sebanyak 16 butir.

"Karena hamil saya suruh minum sebanyak-banyaknya biar gugur kandungannya. Ditelan 16 butir," terang Syaifudin.

Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolres Jepara membenarkan bahwa pil aborsi tersebut didapatkan Syaifudin dari seorang pria bernama Handi.

"Pil cytotec yang dibelinya dari pelaku Handi kemudian ditelan oleh Gea. Gea kemudian kontraksi hingga janin keluar dalam keadaan tak bernyawa. Gea dan Syaifudin kemudian membuang janin tersebut di sekitar Sungai Segawe. Beberapa jam usai dibuang, mayatnya ditemukan oleh warga," ungkap Arif, Rabu (2/9/2019).

Download Lagu Nella Kharisma, Via Vallen, Hingga Cita Citata - Gudang Lagu Koplo Terlaris 2019

Kisah Asmara Sopir dengan Istri Majikan Berujung Pembunuhan Berencana dan Kuasai Harta

Kini, Gea, Syaifudin dan Handi telah ditangkap pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Gea dan Syaifudin dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 346 KUHPidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved