Kronologi Penangkapan Artis Lenong Rifat Umar Terkait Narkoba, Polisi Temukan Sejumlah Paket Ganja
Rifat Umar ditangkap di kamar kosnya di kawasan Bintaro, Pesanggaran, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/10/2019) dini hari.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Artis lenong Rifat Umar ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait kepemilikan narkoba jenis ganja.
Rifat Umar ditangkap di kamar kosnya di kawasan Bintaro, Pesanggaran, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/10/2019) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan pelaku bermula dengan adanya informasi yang diterima polisi tentang adanya kegiatan yang mencurigakan.
Saat itu polisi langsung bergerak mendatangi rumah kos yang beralamat di jalan kayu manis, Jl. Melati RT/W 10/03 Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Di rumah tersebut, anggota menangkap seorang pelaku berinisial RR (32).
"Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti ganja. kemudian tim melakukan introgasi orang tersebut dan melakukan pengembangan," kata Argo, Kamis (3/10/2019).
Saat itu, lanjut Argo, polisi langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi ke kamar No. 11 di rumah yang sama.
Di sana polisi berhasil menangkap Rifat bersama teman wanitanya bernama Tessa.
Dari penangkapan Rifat, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga kertas isi ganja, empat plastik berisi ganja, satu wadah kaleng berisi ganja dan satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja, satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel.
"Dari tangan tersangka T barang bukti hanya sebuah ponsel. Sedangkan tersangka RR ada barang bukti berupa enam buah plastik sedang isi ganja, satu buah plastik besar isi ganja, satu buah kaleng isi ganja, satu buah ponsel," tuturnya.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat dan dua pelaku lainnya dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.