Kabar Artis
Pengakuan Jujur Artis Lenong Rifat Umar Usai Tertangkap Gunakan Ganja: Butuh Inspirasi!
Pria yang dulu bermain di sinetron ‘Si Yoyo’ ini terciduk oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (2/10/2019) malam.
Pengakuan Jujur Artis Lenong Rifat Umar Usai Tertangkap Gunakan Ganja: Butuh Inspirasi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Artis lenong Rifat Umar diciduk polisi lantaran mengkonsumi narkoba jenis ganja.
Pria yang dulu bermain di sinetron ‘Si Yoyo’ ini terciduk oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (2/10/2019) malam.
Ia ditangkap saat sedang bersama teman wanitanya yang bernama Tessa.
"Saat diamankan, tersangka Rifat sedang bersama Tessa di kamar kos," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019) mengutip Kompas.com
Polisi mengamankan barang bukti 89,83 gram ganja dari kamar kost Rifat Umar di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
"Ada tiga kertas isi ganja, empat plastik berisi ganja, satu wadah kaleng berisi ganja dan satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja, satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel," ujar Argo.
Dihadapan polisi, Rifat Umar mengaku sudah satu tahun terakhir menggunakan narkoba jenis ganja.
“Jujur, saya boleh bilang saya baru setahun jenis ganja,” ungkap Rifat Umar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019) mengutip Tribunnews.com.
Rifat Umar beralasan mengkonsumi ganja untuk cari inspirasi mendukung pekerjaannya.
Menurutya, saat ini sebenarnya ia sudah tidak lagi berkarier di dunia entertainment.
Namun, Rifat Umar mengaku saat ini bekerja di perusahaan game dan menjadi content creator.
“Ya mungkin butuh banyak inspirasi lah, makanya saya gunakan narkotika jenis ganja,” kata Rifat Umar.

Penangkapan Rifat Umar berawal dari penangkapan pria bernama Rizki Ramadhan.
Dari tangan Rizki polisi menyita beberapa narkoba diantaranya 6 buah plastik sedang isi ganja, 1 buah plastik besar isi ganja, dan 1 buah kaleng isi ganja.
Kemudian saat di kostan Rifat Umar, polisi juga menangkap seorang wanita bernama Tessa.
Namun, Tessa sebagai pemakai. Ia kemudian menjalankan rehabilitasi saja.
Ketiganya melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Minta Videonya Tak Disebar
Pemain lenong Rifat Umar atau juga dikenal Rifat Umar ditangkap atas penyalahgunaan narkoba di tempat kosnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019) kemarin.
Berdasarkan video yang didapat dari penyidik Polda Metro Jaya, Rifat Umar ditangkap bersama teman perempuannya bernama Tessa.
Dalam video pertama yang berdurasi 12 detik, Rifat Umar tampak memakai kaos hitam dan topi merah.
Ada barang bukti berupa rokok dan ganja kering yang diletakkan di atas meja.

Dalam video selanjutnya berdurasi 14 detik, penyidik terus menggeledah kamar kos Rifat Umar untuk mencari barang bukti narkoba itu.
Sementara itu, Tessa tampak berbaring di atas kasur sambil menutup badannya menggunakan selimut.
Selanjutnya, dalam video berdurasi 35 detik, tangan Rifat Umar tampak diborgol.
Tessa juga meminta penyidik tak merekam penggeledahan itu.
"Videoin boleh, Pak, tapi jangan disebar. Nanti enggak bisa dapat kerja, enggak bisa makan," ujar Tessa.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, saat ditangkap Rifat Umar sedang bersama Tessa, teman wanitanya di dalam kamar kos.
Ia kedapatan memiliki narkoba jenis ganja yang telah dikemas.
"Ada tiga kertas isi ganja, empat plastik berisi ganja, satu wadah kaleng berisi ganja dan satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja, satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).

Penangkapan Rifat Umar merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial RR (32) yang ditangkap di rumah kos yang sama pada Selasa (1/10/2019) pukul 23.00 WIB.
Saat ini Rifat Umar dan kedua temannya masih dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui dari mana barang haram tersebut didapat.
"Para tersangka masih kami periksa. Kami tanyakan penyidik apakah ada timbangannya, apakah (narkoba) dikasih ke orang lain kita masih proses penyidikan. Apakah dijual lagi, atau mereka beli dari mana, kami belum dapat infonya," kata Argo.
Kini, atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat dan dua pelaku lainnya dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Kompas.com/Tribunnews.com)