Rifat Umar Pakai Ganja untuk Cari Inspirasi sebagai Content Creator
Rifat Umar ditangkap saat sedang bersama Tessa, teman wanitanya di dalam kamar kos di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.
Editor:
Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Tersangka penyalahgunaan narkoba, Rifat Umar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Barang haram itu disimpan di bawah tempat tidur dan diletakkan di atas meja.
Selain itu, barang bukti yang juga diamankan adalah satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel.
Kini, atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat dan RR dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Berita Terkait