Tanggapan Mahasiswa Soal Status Tersangka Dosen IPB Terkait Perencanaan Rusuh saat Aksi Massa
Tanggapan mahasiswa PTN di Bogor soal penangkapan dosen IPB yang kini jadi tersangka perancang rusuh.
Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, DRAMAGA - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir resmi memberhentikan sementara dosen IPB University, Abdul Basith (AB).
Diberhentikannya AB lantaran telah ditetapkan menjadi tersangka kasus perencanaan ricuh saat unjuk rasa beberapa waktu lalu di Jakarta.
Berdasarkan data yang dihimpun TribunnewsBogor.com, AB ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Sabtu (28/9/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
AB menyuruh membuat bahan peledak jenis bom molotov.
• Anti Ribet, Begini Cara Mudah Mengatasi WC Tersumbat Pakai Bahan Alami
Seorang Mahasiswa IPB University, Rizkal menanggapi soal dugaan keterlibatan dosen IPB itu.
Ia mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh satu dosennya itu tidak dibenarkan.
Menurutnya, tindakan itu tidak boleh dicontoh oleh pihak lainnya.
"Sangat tidak dibenarkan atas tindakan yang dilakukan oleh salah satu dosen. Itu kan di luar kampus kejadiannya, jadi tidak bisa terus menerus disangkut pautkan dengan pihak lainnya," ujarnya, Jumat (4/10/2019).
Rizkal pun berharap agar semua pihak tidak terus membawa nama kampusnya.
"Ya saya cuma berharap agar nama kampus saya tidak selalu disematkan dalam kasus ini," jelasnya.