DPR Akan Perbaiki Salah Ketik RUU KPK, Sudjiwo Tedjo: Tidak Bisa Sudah Disahkan Diganti-ganti Lagi
Menurut Sudjiwo Tedjo, RUU KPK yang sudah disahkan tidak bisa diganti-ganti lagi dengan mudah meski hanya salah ketik saja, harus melalui Sidang.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Menurutnya, jika ada salah ketik pada naskah kontrak atau sejenisnya, maka harus diperbaiki dengan tanda paraf.
Hal itu, kata Sudjiwo Tedjo, harusnya dilakukan sebelum pengesahan akhir.
Ia pun menegaskan, tidak bisa kontrak yang sudah disahkan kemudian diganti-ganti lagi ketikannya.
"Ini gobl*k2an ya: Naskah kontrak aja, kalau ada salah ketik dan sejenisnya itu diperbaiki dgn tanda paraf..
itu pun sebelum tanda tangan (pengesahan) akhir.
Tidak bisa kontrak yg udah disahkan terus diganti2 lagi ketikannya.," tulisnya.
• Perppu Penundaan Pemberlakuan UU KPK Hasil Revisi Dinilai Bisa Jadi Opsi Alternatif Bagi Presiden
• Sempat Bikin Awkarin Jatuh Cinta, Ketua BEM UGM Beri Jawaban Ini Sambil Tutup Muka : Dia Udah Mundur
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut DPR telah mengirimkan draf Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan kepada Istana Kepresidenan.
Namun, setelah dicek, ada kesalahan pengetikan sehingga pihak Istana mengembalikan draf UU KPK itu ke DPR untuk diperbaiki.
"(Draf UU KPK) sudah dikirim (ke Istana), tetapi masih ada typo, yang itu kami minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg (DPR)," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Namun, Pratikno enggan menjelaskan lebih jauh soal kesalahan pengetikan itu.
Ia juga enggan membeberkan terkait berapa banyak salah ketik di UU KPK.
"Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," kata dia.
Pratikno belum mengetahui secara pasti apakah draf UU tersebut sudah diperbaiki oleh DPR dan dikirimkan lagi ke Istana. Ia mengaku akan mengeceknya.
"Mestinya sudah. Saya cek. Ini saya mau cepet ke kantor," kata Pratikno.
Akibat terjadi kesalahan pengetikan, Presiden Joko Widodo belum menandatangani dan mengundangkan UU tersebut.