Peralihan Minyak Goreng dari Curah ke Kemasan Akan Tingkatkan Biaya Operasional
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor sudah menerima pemberitauan soal program minyak goreng waji kemas dan Kementerian Perdagangan.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kementerian Koperasi dan UKM menilai peralihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan akan meningkatkan biaya operasional pelaku bisnis UMKM
Tentunya saja pada aspek tertentu meningkatkan biaya operasional UMKM yang memang memanfaatkan minyak curah selama ini," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan saat ditemui Usai menghadiri Galang UMKM Pemberian Penghargaan Natamukti di IPB International Convention Center, Senin (7/10/2019).
Meski demikian Sekretaris Kementerian Koperasi dan UMKM Rully Indrawan menyakini bahwa pemerintah akan memberikan solusi terbaik untuk oara pelaku UMKM yang menggunakan minyak curah untuk bahan baki atau produksi.
"Tapi saya pikir pemerintah akan memberikan solusi terbaik untuk bisa memberikan penguatan disisi yang lain bagi para pelaku UMKM," singkatnya.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor sudah menerima pemberitauan soal program minyak goreng waji kemas dan Kementerian Perdagangan.
Artinya secara tidak langsung Pemerintah Pusat melalui Kemendag akan menghilangkan minyak curah dari pasaran.
Dari Siaran Pers yang diterima TribunnewsBogor.com terkait sosialisasi ajakan konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan dari Kementerian Perdagangan sosialisasi tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam acara Launching Wajib Kemas Minyak Goreng Dalam Rangka Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Jakarta, pada
hari ini, Minggu (6/10/2019).
"Kemendag terus berupaya meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi, salah
satunya melalui program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan," ujar
Menteri Perdagangan Enggaartiasto dari keterangan yang diterima TribunnewsBogor.com dari Bidang Sarana dan Komoditi Perdagangan pada Disperindag, Kota Bogor.
Mendag menyampaikan, total produksi minyak goreng nasional per tahun berjumlah sekitar 14 juta
ton, dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton
dan sisanya untuk kebutuhan pasar luar negeri.
Menteri Perdagangan Enggaartiasto mengatakan bahwa program tersebut telah dilakukan sejak 2014 melalui penerbitan kebijakan Minyak Goreng Kemasan yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017.
Namun, implementasi kebijakan ditunda dikarenakan belum siapnya produsen minyak goreng untuk memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah.
"Sejalan dengan penerapan SNI Wajib Minyak Goreng, kebijakan wajib kemas minyak goreng akan
diberlakukan pada 1 Januari 2020 tanpa ada masa transisi. Untuk itu, seluruh pelaku usaha wajib
menjual minyak goreng kepada konsumen dalam keadaan terkemas dan memenuhi ketentuan yang
berlaku," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Sarana dan Komoditi Perdagangan pada Disperindag, Ade Teddy mengatakan bahwa sosialisai program tersebut menurutnya sudah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.
"Kalau sosialisasi sudah dilakukan dari Kemendag, kalau mengenai konsumen ya mengikuti saja," katanya saat dibungi TribunnewsBogor.com, Senin (7/10/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/sekretaris-kementerian-koperasi-dan-umkm-rully-indrawan.jpg)