12 Jam Disekap & Dianiaya, Ninoy Karundeng Diancam Mayatnya Dibuang Tengah Demo: Waktu Sampai Subuh

Ninoy Karundeng diculik di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September 2019 lalu, ia dianiaya selama 12 jam

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kompas.com
Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA) 

Melansir Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan peran dari 11 tersangka tersebut.

Tiga tersangka, yakni AA, ARS, dan YY berperan sebagai penyebar video penganiayaan Ninoy Karundeng dan membuat konten hate speech (ujaran kebencian) untuk disebar di grup WhatsApp.

"Selanjutnya ada tersangka RF dan Baros ya. Mereka (berperan) meng-copy (menyalin), mencuri atau mengambil data dari laptop milik korban (Ninoy). Mereka juga mengintervensi korban untuk menghapus semua data-data yang ada di handphone," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Argo melanjutkan tersangka lainnya adalah Insinyur S.

Dia adalah sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau pengurus Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. 
Tersangka S berperan menyalin data dari laptop milik Ninoy dan menyerahkan ke Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

"Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan. Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk menghapus (rekaman) CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," ujar Argo.

Tersangka selanjutnya adalah TR yang berperan memeriksa sekaligus menyalin data dalam handphone milik Ninoy Karundeng.

Argo menyebut, tersangka lainnya adalah tersangka SU yang diperintah oleh tersangka S untuk memperbanyak data yang disalin dari laptop milik Ninoy Karundeng.

Sementara itu, tersangka ABK berperan merekam dan menyebarkan video penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.

Dia juga mendukung rencana pembunuhan terhadap Ninoy Karundeng.

"Ada juga tersangka IA ya yang ikut menganiaya dan kemudian mengusulkan untuk dilakukan pembunuhan dengan kapak. Kemudian yang berikutnya tersangka R ini anggota DKM, dia ikut menganiaya korban dan juga ikut mengintimidasi korban," jelas Argo Yuwono.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved