Daftar Libur Nasional, Cuti Bersama dan Hari Kejepit Tahun 2020
DAFTAR Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Kejepit Nasional di Tahun 2020,
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan hari cuti bersama pada tahun 2020. Tandai juga harpitnas.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan sejumlah tanggal hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2020.
Dari ketetapan itu, diketahui, tahun 2020 memiliki memiliki 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.
Selain itu, hari kejepit nasional (harpitnas) akan terjadi sebanyak empat kali dan libur longweekend sebanyak enam kali di 2020!
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 ini pun tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Baca: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, Total Ada 20 Tanggal Merah
Baca: Kalender 2020: Daftar 16 Hari Libur Nasional, 4 Cuti Bersama, dan Hari Kejepit Nasional/Harpitnas
Dari pantauan Tribunnews.com, sebagian besar hari libur nasional 2020 jatuh pada hari kerja, yaitu Senin hingga Sabtu.
Bahkan sebanyak enam hari libur nasional tahun 2020 jatuh pada hari Jumat.
Hanya ada dua hari libur nasional yang jatuh pada hari Minggu.
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi pekerja yang memakai skema lima hari kerja.
Sebab mereka bisa lanjut libur dari hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Baca: Catat Tahun 2020, Ada 20 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Baca: Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional dan 4 Hari Cuti Bersama untuk Tahun 2020, Ini Daftarnya
Sementara karyawan dengan skema enam hari kerja dari Senin-Sabtu, bila ada libur hari Jumat, maka Sabtu bisa menjadi hari kejepit nasional (harpitnas).
Termasuk ada beberapa hari libur yang jatuh pada hari Senin.
Maka para pekerja bisa lanjut libur mulai hari Minggu (Sabtu, dengan skema lima hari kerja) hingga Senin.
Berikut daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020:
- 1 Januari (Rabu) : Tahun Baru 2020 Masehi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-kalender-2020.jpg)