MASKI Sarankan Proses Pengukuran Tanah di BPN Diserahkan Pada Pihak Swasta
selama ini, BPN memegang semua fungsi sebagai regulator atau pembuat kebijakan, supervisor dan eksekutor.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Masyarakat Ahli Survey Kadaster Indonesia (MASKI) menyarankan proses pengukuran tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia diserahkan kepada pihak swasta.
Ketua MASKI Bambang Gatot mengatakan bahwa selama ini, BPN memegang semua fungsi sebagai regulator atau pembuat kebijakan, supervisor dan eksekutor.
Menurutnya kurang tepat jika satu badan menjadi pemangku kebijakan, pengawas, dan pelaksana.
Untuk itu menurutnya fungsi eksekutor bisa diserahkan kepada pihak swasta.
"Jadi bisa banyangkan ketika ketiganya mengumpul satu simpul, maka ada kemungkinan sangat terbuka kemungkinan adanya ebueis of power, nah jadi itu bisa dibebankan kepada kami selaku eksekutornya, pengawas dan pegang regulasi dari BPN," katanya disela-sela Munas yang diselenggarakan di Hotel Bogor Valey, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (9/10/2019).
Dengan demikian kata Bambang, BPN bisa menjalankan fungsinya sebagai supervisor dan regulator.
"Iya karena kan masa pemain, wasit sekaligus ketua pelaksana numpuk disutu," ujarnya.
Sementara itu pada Munas MASKI 2019 ini akan dilaksanakan proses pemilihan ketua MASKI yang rencananya akan dilaksanakan malam ini.