Pengakuan Ladyboy Cipanas saat Disewa WNA Timur Tengah di Vila: Disuruh Joget-joget Dulu!

Pelangan mereka didominasi WNA asal Timur Tengah yang sedang menginap di vila kawasan Kota Bunga, Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Kolase Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Prostitusi esek esek di Cianjur Cipanas 

Sasaran WNA

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan bisnis prostitusi internasional ini memang menyasar warga negara asing yang kerap berlibur di sejumlah vila di kawasan Cipanas.

Para mucikari menjalankan bisnisnya dengan menggunakan jasa perantara.

Perantara inilah yang bertugas menawarkan para pekerja seksual komersial (PSK) di vila-vila yang dihuni para wisatawan asing sekaligus bernegosiasi harga.

Saat beroperasi, para pekerja seksual atau PSK dan mucikarinya menunggu di mobil.

Mereka baru turun ketika sudah tercapai kesepakatan harga.

Kapolres mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pengintaian di sejumlah lokasi di Cipanas.

"Penyergapan kami lakukan di tiga tempat kejadian perkara yang berbeda di Cipanas," ujar Kapolres di Mapolres Cianjur, Selasa (8/10/2019).

Polisi tetapkan 5 tersangka

Polisi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus prostitusi yang terjading dikawasan Cipanas, Cianjur tersbeut.

Kapolres Cianjur menerangkan, lima tersangka yang mereka tangkap memiliki tugas berbeda.

Jaringan Prostitusi Internasional Dibongkar, Tawarkan Cewek Pakai Mobil Keliling.
Jaringan Prostitusi Internasional Dibongkar, Tawarkan Cewek Pakai Mobil Keliling. (tribunjabar/ferri amiril mukminin)

Ada yang bertugas melakukan negosiasi dengan wisatawan asing yang menjadi sasaran, ada yang hanya bertindak sebagai sopir, namun ada juga yang bertindak sebagai koordinator pekerja seksual atau PSK.

Selain menangkap lima tersangka, polisi juga mengamankan delapan pekerja seksual yang terlibat dalam jaringan prostitusi internasional ini.

Mereka kembali dilepas setelah dimintai keterangan. Polisi menilai, kedelapan pekerja seksual ini hanyalah korban.

Kapolres mengatakan, kepada para tersangka mereka menerapkan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya paling sedikit tiga tahun dan denda Rp 120 juta.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved