Posting Foto Joker, BPJS Kesehatan Disomasi Komunitas Pemerhati ODGJ

Poin penting yang mejadi fokus adalah jangan sampai BPJS Kesehatan membuat stigma kepada ODGJ di masyarakat.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com/Facebook
Iklan yang dibuat BPJS Kesehatan menampilkan sosok Joker dengan tulisan JKN-KIS menanggung penderita penyakit orang dengan gangguan jiwa agar tidak tercipta Joker-joker lainnya diunggah di Facebook. Iklan ini menuai kritik dari penggiat dan pemerhati kesehatan jiwa.(Facebook) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapat somasi terbuka dari para komunitas organisasi peduli kesehatan jiwa yang terdiri dari Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ)/Penyandang Disabilitas Mental (PDM).

Meidy, perwakilan dari Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA) menyebut bila somasi ditujukan karena unggahan lembaga tersebut menyinggung para penyandang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Awal ceritanya begini ada teman kami di SEJIWA posting, dia share dari unggahan BPJS dari halaman resmi. Kami bahas lah ternyata di komunitas-komunitas lain pun sudah ramai dibicarakan dan banyak yang tersinggung dan marah itu," ujar Meidy kepada Kompas.com, Rabu (9/10/2019).

Akhirnya Meidy bersama dengan komunitas lainnya membuat sebuah somasi yang ditujukan kepada BPJS.

Poin penting yang mejadi fokus adalah jangan sampai BPJS Kesehatan membuat stigma kepada ODGJ di masyarakat.

Unggahan BPJS itu, sebut Meidy, membuat opini seakan-akan ODGJ dominan melakukan tindak kriminal untuk memuaskan hasrat.

"Point penting agar masyarakat tahu ya point pentingnya jangan stigma yang selama ini ada di masyarakat itu jangan dipelihara. Tidak semua ODGJ itu belum tentu juga dia jadi kriminal, kan bisa juga dia diterapi supaya tidak menunjukkan hasrat destruktifnya," ucap Meidy.

Melalui akun resminya di Facebook, BPJS Kesehatan mengeluarkan pernyataan dengan latar belakang wajah Joker dengan isi caption:

JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa agar tidak tercipta Joker-Joker lainnya~

#BPJSKesehatanRI

#BPJSKesMelayaniNegeri

#LensaJKN

Adapun isi point somasi dari para komunitas:

1.Mencabut postingan dan pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial FACEBOOK dan atau media lainnya.

2.Menyampaikan permohonan maaf terkait postingannya tersebut melalui 5 (lima) media massa televisi nasional, 5 (lima) media massa cetak nasional, 5 (lima) media massa berbasis jaringan internet nasional, dan di halaman media-media sosial BPJS; yang isinya sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved