PSK di Cipanas Dipajang di Mobil Keliling, Masuk ke Vila Jadi Langganan WNA Timur Tengah

PSK di Cianjur Dipajang di Mobil Keliling, Masuk ke Vila Jadi Langganan WNA Timur Tengah

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Ilsutrasi PSK 

Selain itu barang bukti juga diamankan 31 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dalam transaksi seks tersebut.

Kapolres menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang

Disekap 4 Hari, Begini Perjuangan Gadis Cianjur Kabur dari Penculik Setelah Diperkosa Berkali-kali

Cerita Siswi SMA Ditinggal Kabur Pacar Setelah Dihamili, Tetap Bersekolah Meskipun Banyak Dicibir

Polres Cianjur mengungkap jaringan prostitusi internasional, libatkan wanita dan ladyboy
Polres Cianjur mengungkap jaringan prostitusi internasional, libatkan wanita dan ladyboy (Tribun Jabar/Ferri AM)

Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan denda Rp 120 juta.

Terungkapnya jaringan prostitusi internasional ini jadi sorotan masyarakat.

Beberapa di antaranya berharap, imej kawasan Cipanas dapat kembali membaik.

Pasalnya, kawasan Cipanas adalah tujuan wisata keindahan alam.

Hal ini juga dikatakan oleh DPRD Cianjur, Ganjar Ramadhan.

"Saya berharap dengan terungkapnya jaringan prostitusi yang menjadikan warga asing sebagai konsumen ini menjadikan wilayah Kota Bunga sebagai tujuan wisata keindahan alam," ujar Ganjar yang hadir dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (8/10/2019).

(TibunnewsBogor/Tribun Jabar)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved