Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat Online, Simak Caranya Berikut Ini !
Bagi pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang masih menunggak pajak, mungkin saat ini merupakan waktu yang tepat untuk melunasi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bagi pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang sampai sekarang ini masih menunggak pajak, mungkin saat ini merupakan waktu yang tepat untuk melunasinya.
Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Sedang memberlakukan keringanan dengan potongan hingga 50 persen sejak 16 September hingga 30 Desember 2019.
Nah, buat wajib pajak yang berniat untuk melunasinya namun hingga saat ini belum sempat menyambangi kantor Samsat setempat, tak perlu khawatir.
Anda bisa melakukannya secara online via aplikasi Samsat Online Nasional.
• Bayar Pajak Kendaraan Diskon 50% sampai 30 Desember 2019, Simak Penjelasannya
• Perda KTR di Kota Bogor Disindir, Dilarang Merokok Tapi Pajak Cukainya Jadi Pendapatan
Caranya juga tidak ribet, menurut akun sosial media BPRD tinggal mengunduh saja aplikasi tersebut dari Play Store.
Setelah itu, tinggal lakukan proses registrasi.
"Ikuti saja tata caranya setelah menginstal, seperti proses registrasi dan lain sebagainya.
Setelah itu bisa dilihat langsung untuk proses pembayaran pajak tahunan," kata pegawai call center Pajak Jakarta saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2019).]
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk penunggak pajak di DKI Jakarta saat ini sedang ada program keringanan pajak mulai dari 25 sampai 50 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
• Fakta Akbar Alamsyah Korban Demo Rusuh Meninggal, Dikabarkan Hilang hingga Koma di RSPAD
• Ngaku Suami-Istri, Polisi Ungkap Status Sebenarnya 2 Pelaku Penusukan Wiranto, KTP Jadi Bukti
Bila wajib pajak membayar menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional, nantinya sanksi administrasi atau tunggakan pajak kendaraan bermotornya secara otomatis akan dihapuskan.

"Sudah otomatis diringankan, namun sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Nanti saat akan melakukan pembayaran, masyarakat akan diberikan kode booking untuk pembayaran yang bisa dilakukan langsung via transfer melalui ATM," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Online", https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/11/103145815/bayar-pajak-kendaraan-kini-bisa-online.
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Aditya Maulana
Gejala dan Ciri-ciri Awal Kanker Ovarium, Simak Ulasannya di Sini! |
![]() |
---|
Dituding Rebut Kaesang dari Felicia, Ini Sosok Nadya Arifta, Sudah Lama Jadi Anak Buah Putra Jokowi |
![]() |
---|
Detik-detik Kakek 70 Tahun Tewas saat Bercinta dengan PSK di Kosan, Korban Mendadak Kejang-kejang |
![]() |
---|
Tak Terima Diputuskan, Pria Ini Gantung Diri di Kamar Kosan Mantan Pacar Sambil Video Call |
![]() |
---|
Jokowi Terseret Kisruh Kaesang - Felicia, Istana Ingatkan Ibunda Feli : Emak-emak Jangan Ikut Campur |
![]() |
---|