Perpanjang SIM A dan SIM C Kini Bisa Dilakukan di Rumah, Tak Perlu Antre
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C bisa memperpanjang masa berlakunya secara online melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C bisa memperpanjang masa berlakunya secara online melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
Dengan aplikasi ini pemohon cukup memperpanjang SIM dari rumah, sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Sementara, untuk tarif perpanjangan SIM C Rp 75.000 dan SIM A sebesar Rp 80.000 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Meski begitu, tarif tersebut belum termasuk biaya tes psikologi, administrasi, pengemasan, dan ongkos kirim bila pemohon memilih layanan antar ke rumah melalui POS Indonesia.
Selain itu, proses perpanjangan membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja, tergantung antrean di Satpas.
Korlantas juga menyarankan masyarakat melakukan perpanjangan maksimal 30 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari gangguan layanan.
Adapun langkah-langkah untuk perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sebagai berikut:
- Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda
- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone pada kolom yang tersedia.
- Klik “Lanjutkan” Anda akan menerima kode OTP via SMS
- Silakan masukkan kode OTP tersebut
- Buat PIN keamanan dan lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email
- Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
- Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar di aplikasi, pemohon baru dapat melakukan perpanjangan SIM secara online.
- Namun, sebelum melakukan perpanjangan SIM online, siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
- Kemudian lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser ponsel Anda.
Selanjutnya, untuk cara perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sebagai berikut:
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu “SIM” dan pilih “ perpanjangan SIM ”
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta
- Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak akibat dokumen tidak memenuhi persyaratan
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan SIM. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, silakan isi alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran, kemudian lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
- Setelah selesai, SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan).
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Pastikan seluruh dokumen yang diminta benar dan lengkap agar tidak ditolak oleh ajudikator Satpas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu Antre, Perpanjang SIM Bisa dari Rumah"
Operasi Patuh 2025 Mulai Hari Ini, Polisi Sasar Pengendara di Bawah Umur dan Main Ponsel |
![]() |
---|
Pesta Rakyat HUT Bhayangkara di Kabupaten Bogor, Besok Ada Perpanjang SIM Gratis hingga Ndarboy Genk |
![]() |
---|
Bahaya Kartu SIM Tak Diisi Pulsa, Awas Nomor HP Kini Vital, Rekening hingga WhatsApp Bisa Dihack |
![]() |
---|
Pemkot Bogor Razia Angkot di Jalan Juanda, 10 Angkot Langsung Diangkut |
![]() |
---|
Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bogor, Selasa 22 April 2025, Ada di Cileungsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.