Nasib Istri Dandim Kendari Setelah Posting Soal Penusukan Wiranto di Sosmed, Suami Ditahan

Unggah postingan nyinyir terkait peristiwa Wiranto, isri Dandim Kendari akan diproses melalui jalur peradilan umum.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama - Istimewa
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa usai jenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Istri unggah postingan nyinyir tentang peristiwa penusukan Menkopolhukam Wiranto, Dandim Kendari, Kolonel Kavaleri Hendi dicopot dari jabatannya.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Andika Perkasa mengatakan bahwa, keputusan tersebut berkaitan dengan beredarnya postingan di sosial media terkait Wiranto.

Unggahan nyinyir itu diposting istri Dandim Kendari, Kolonel HS dan istri seorang Sersan Dua Z.

Atas beredarnya postingan nyinyir itu, pihaknya pun segera mengambil tindakan.

"Angakatan darat telah mengambil keputusan pertama kepada dua individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI angkatan darat yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," ujar Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Andika melanjutkan bahwa istri dari Anggota TNI AD itu diduga telah melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 8 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kedua istri Anggota TNI AD itu akan diproses melalui peradilan umum.

"Kepada dua individu yang melakukan postingan akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," jelasnya.

"Karena memang status dua individu ini memang masuk dalam ranah proses peradilan umum," tambahnya.

Pihaknya pun turut memberikan sanksi kepada Kolonel HS dan Z.

Keduanya dinilai telah melanggar UU nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disipln Militer.

"Sehingga konsekuensinya pada kolonel HS dan Z tadi sudah saya tandatangan surat perintah melepas dari jabatannya. Ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari," ujarnya.

Proses serah terima atau pelepasan administrasi ini, sambungnya, akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, besok atau Sabtu (12/10/2019).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved