Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Saksikan Suami Dicopot dari Jabatannya, Istri Mantan Dandim Kendari Tertunduk dan Menitikan Air Mata

Istri Mantan Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi, yakni IPDN, tertunduk sambil menitikan air mata saat suaminya dicopot dari jabatan, Sabtu.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI
Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). 

Seusai acara, Kolonel Hendi Suhendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Kolonel Hendi Suhendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.

"Ambil hikmah buat kita semua," kata Kolonel Hendi Suhendi.

Pencopotan Dandim Kendari itu buntut dari unggahan istrinya di media sosial Facebook.

Anggotanya Dicopot Usai Istri Posting Soal Wiranto, Danlanud Muljono Sebut Pelanggaran Berat

Dicopot dari Jabatan Dandim Kendari karena Postingan Istri, Kolonel Hendi Suhendi: Saya Terima Salah

Sebelumnya, istri Kolonel Hendi Suhendi yang berinisial IPDL, mengunggah konten negatif terkait penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Wiranto ditusuk menggunakan senjata tajam saat berada di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). Pencopotan Hendi dari jabatannya diumumkan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa.

Sementara itu, Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.

Ia dikenakan hukuman disiplin militer, karena melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.

"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"kata Yustinus.

Selanjutnya, menurut Yulistinus, mantan Dandim Kendari tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan.

Penahanan tehitung mulai hari ini. Kolonel Hendi Suhendi akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman militernya.

"Mari kita bijak bermedia sosial," kata Yustinus.

2. Serda J

Sementara itu, dilansir TribunnewsBogor.com dari akun Twitter @tni_ad Sabtu, proses penjatuhan hukuman terhadap Sersan Dua J juga berlangsung hari ini.

Akun itu memposting foto-fofo Seda J berdiri di sebuah ruangan sambil disaksikan rekan-rekannya.

Guyonan Surya Paloh yang Bikin Wiranto Tertawa di RSPAD, Singgung Suara Saat Nyanyi

Bagikan Video dari Sisi Depan Saat Wiranto Ditusuk, Ernest Prakasa: Agak Sadis Kalau Bilang Rekayasa

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved