Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Saksikan Suami Dicopot dari Jabatannya, Istri Mantan Dandim Kendari Tertunduk dan Menitikan Air Mata

Istri Mantan Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi, yakni IPDN, tertunduk sambil menitikan air mata saat suaminya dicopot dari jabatan, Sabtu.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI
Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). 

Kemudian terlihat ia menandatangai kertas yang ada di depan meja di hadapannya.

Rupanya acara itu merupakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Serda J.

Acara itu pun digelar di Madenkavkud, Bandung.

"Penjatuhan hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari terhadap Serda J, Bintara Detasemen Kavaleri Kuda (Denkavkud) di Madenkavkud, Bandung, Sabtu, (12 Oktober 2019)," tulis akun tersebut.

Kemudian akun tersebut juga memposting foto dengan latar yang sama.

Akun itu lalu menulis keterangan bahwa Serda J dijatuhi hukuman karena ulah istrinya.

"Penjatuhan tindakan disiplin dikarenakan tidak melaksanakan perintah atasan terkait penggunaan medsos dilingkungan TNI AD bagi prajurit dan keluarganya,

sehingga terjadi penyalahgunaan Medsos oleh istri," tulis akun itu lagi.

3. Peltu YSN

Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan, membenarkan pencopotan Peltu YNS dari jabatannya sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

Budi Ramelan mengungkapkan, tindakan yang telah dilakukan oleh istri YNS, yaitu FS yang mengunggah konten bermuatan unsur kebencian dan tidak sopan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto adalah pelanggaran berat.

Ogah Minta Maaf ke Laudya Cynthia Bella, Raffi Ahmad : Gue Enggak Ngapa-ngapain

Rahmad Darmawan Sebut Timnas U-19 Indonesia Dihuni Pemain Potensial

"Berita itu betul dan tindakan yang diambil oleh TNI AU kemarin pada saat kejadian yang bersangkutan langsung kita tindak lanjuti di POM maupun PAM," ujar Budi Ramelan saat ditemui seusai menghadiri Upacara Peringatan HUT Jawa Timur ke-74 di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Sabtu (12/10/2019).

Sedangkan untuk FS telah dilimpahkan ke Polres Sidoarjo.

"Untuk suaminya yang anggota TNI dibebastugaskan sambil menunggu keputusan pimpinan seperti apa. Tapi dari pimpinan secepat mungkin akan diputuskan," lanjut Budi Ramelan.

Budi Ramelan melanjutkan jika nanti keputusan dari pimpinan adalah untuk menahan, ataupun memecat YNS maka hal tersebut harus dilakukan.

"Itu sudah ada aturannya. Termasuk pelanggaran berat," lanjutnya. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved