Kabar Istri Mantan Dandim Kendari yang Tulis Soal Wiranto & Respons Ali Ngabalin: Berpikirlah Normal

Kabar terbaru istri Dandim Kendari yang unggah tulisan soal penusukan wiranto. Sang suami dicopot dari jabatan dan ditahan 14 hari.

(KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI)
Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Unggahan istri anggota TNI soal peristiwa yang menimpa Menkopolhukam Wiranto belakangan ini jadi perbincangan.

Seperti diketahui, belum lama ini setidaknya ada tiga istri anggota TNI yang terciduk mengunggah tulisan terkait penusukan Wiranto.

Suami dari ketiga wanita itu pun harus mendapat sanksi berupa pencopotan jabatan hingga ditahan selama 14 hari.

Satu dari tiga anggota TNI itu diantara adalah Kolonel Hendi Suhendi (HS) yang saat itu menjabat sebagai Dandim Kendari.

Jabatan Dandim 1417/Kendari kini telah diserahkan kepada Kolonel Inf Alamsyah.

Serah terima jabatan itu dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa pada Jumat (11/10/2019) kemarin mengatakan bahwa, keputusan tersebut berkaitan dengan beredarnya postingan di sosial media terkait Wiranto.

Unggahan nyinyir itu diposting istri Dandim Kendari, Kolonel HS dan istri seorang Sersan Dua Z.

Atas beredarnya postingan nyinyir itu, pihaknya pun segera mengambil tindakan.

"Angakatan darat telah mengambil keputusan pertama kepada dua individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI angkatan darat yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," ujar Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Postingannya Diingatkan, Istri Mantan Dandim ke Senior: Saya Istri Perwira, Anak TNI & Cucu Polisi !

Ini Postingan Kasar Istri Anggota TNI AU soal Wiranto, Diperiksa Sampai Pagi Begini Nasib Suaminya

Andika melanjutkan bahwa istri dari Anggota TNI AD itu diduga telah melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 8 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kedua istri Anggota TNI AD itu akan diproses melalui peradilan umum.

"Kepada dua individu yang melakukan postingan akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," jelasnya.

"Karena memang status dua individu ini memang masuk dalam ranah proses peradilan umum," tambahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved