Kabar Istri Mantan Dandim Kendari yang Tulis Soal Wiranto & Respons Ali Ngabalin: Berpikirlah Normal
Kabar terbaru istri Dandim Kendari yang unggah tulisan soal penusukan wiranto. Sang suami dicopot dari jabatan dan ditahan 14 hari.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Pihaknya pun turut memberikan sanksi kepada Kolonel HS dan Z.

Keduanya dinilai telah melanggar UU nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disipln Militer.
"Sehingga konsekuensinya pada kolonel HS dan Z tadi sudah saya tandatangan surat perintah melepas dari jabatannya. Ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari," ujarnya.
• Jawaban Istri Mantan Dandim ke Senior saat Diingatkan Soal Postingan : Saya Anak TNI dan Cucu Polisi
Terbaru, Istri mantan Dandim Kendari itu rupanya telah diserahkan ke pihak kepolisian.
Hal itu diungkapkan oleh Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik.
Dilansir dari tayangan YouTube Apa Kabar Indonesia Malam edisi Sabtu (12/10/2019), istri mantan Dandim Kendari itu dikenakan Undang-undang ITE.
"Untuk istrinya beliau, istri Kolonel HS tadi siang itu diserahkan ke Polda karena tunduk pada peradilan umum sehingga tadi oleh Dandenpom kendari, Kasie Intel Sama Pakum Korem dibawa ke Polda Sultra," ungkapnya seperti dikutip TribunnewsBogor.com, Minggu (13/10/2019).
• Tulis Soal Penusukan Wiranto, Istri TNI AU Dilaporkan ke Polisi, Peltu YNS Dicopot dari Jabatan
Sebagai anggota TNI, lanjutnya, memang tidak boleh sembarang dalam menggunakan media sosial.
Namun hal itu juga berlaku bagi pihak keluarga, tidak hanya untuk prajurit TNI saja.
"Istri seorang pejabat militer, itu kan sudah ada rambu-rambunya bahwa kami di TNI ini bukan hanya prajuritnya saja tapi dengan keluarga sudah ada informasi imbauan tidak menggunakan media sosial secara sembarangan karena itu ada akibat hukumnya," paparnya.
"Terkait hal tersebut akhirnya dikenakan hukuman disiplin karena ketidaktaatannya," tambahnya.
FOLLOW:
Sementara itu ramainya unggahan nyinyir itu pun lantas menuai perhatian publik.
Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin bahkan turut menanggapinya.