PA 212: Silakan Proses Hukum yang Mengakui, Bebaskan yang Tak Bersalah
Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif angkat bicara soal pengakuan Abdul Basyir Mokodongan yang mengaku melakukan penganiayaan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif angkat bicara soal pengakuan Abdul Basyir Mokodongan yang mengaku melakukan penganiayaan di dalam masjid kepada relawan Jokowi, Ninoy Karundeng beberapa waktu lalu.
Menurutnya, bila Abdul Basyir mengakui tindak penganiayaan yang dilakukannya kepada penggiat media sosial itu, maka pihak kepolisian boleh saja memprosesnya secara hukum.
"Kalau memang ada salah satu pelaku yang diduga memukul kemudian dia mengaku, ya silakan dilakukan (penindakan) secara hukum," ucapnya, Minggu (13/10/2019).
Namun, bila tidak ada bukti yang kuat dan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan tidak melakukan hal seperti yang dituduhkan, ia mengatakan, seharusnya pihak kepolisian membebeskannya.
Seperti penahanan yang dialami oleh pihak kepolisian terhadap Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar.
"Kalau memang tidak ada sentuhan fisik, yang memang tidak bersalah jangan kemudian menjadi tersangka lalu ditahan. Ini harus dibebaskan," ujarnya di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat.
Ia pun meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional dan tidak lagi melakukan kriminalisasi terhadap ulama.
"Kita berharap polisi benar-benar adil dan profesional. Mana yang melakukan pemukulan tangkap, silahkan proses. Mana yang melakukan penganiayaan silahkan proses hukum," kata Slamet Maarif.
"Tapi yang tidak bersalah, yang justru menyelamatkan ya harus dibebaskan demi keadilan hukum," tambahnya menjelaskan.
Sebagai informasi, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng.
Dari 11 tersangka yang memiliki peran berbeda, Bernard termasuk satu di antara yang ditetapkan jadi tersangka karena diduga ikut menganiaya Ninoy Karundeng.
Slamet Maarif sendiri mengaku telah menyiapkan 100 orang pengacara untuk mendamping Sekjen PA 212 itu dalam menjalani proses hukum.
"Kami akan dampingi secara hukum dan kami telah siapkan 100 lawyer nanti untuk Ustad Bernard dan aktivis lainnya," tuturnya.
Tak sampai di situ, PA 212 juga berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ustad Bernard.
Ia pun menyebut, kesehatan menjadi alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap Bernard.
"Kondisi beliau juga dalam kondisi sakit, mesti kontrol seminggu tiga kali ke dokter," ujarnya di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat.
"Jadi kami akan ajukan (penangguhan penahanan), semogga ada hasil," tambahnya menjelaskan. (*)
(TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci)