Merampok PSK, Pria Malaysia Dihukum 3 Tahun Penjara dan 12 Kali Cambukan
pria Malaysia 29 tahun itu merampok 2.000 dollar Singapura, atau Rp 20,6 juta milik PSK
Tayang:
Editor:
Yuyun Hikmatul Uyun
Clement kemudian merespons dengan meminta keringanan hukuman.
Dia beralasan ibunya terkena kanker, dan saudaranya tengah hamil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rampok PSK, Pria Malaysia Dipenjara 3 Tahun dan Dicambuk 12 Kali", https://internasional.kompas.com/read/2019/10/14/15015671/rampok-psk-pria-malaysia-dipenjara-3-tahun-dan-dicambuk-12-kali.
Penulis : Ardi Priyatno Utomo
Editor : Ardi Priyatno Utomo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-psk_20151128_095111.jpg)