Merampok PSK, Pria Malaysia Dihukum 3 Tahun Penjara dan 12 Kali Cambukan

pria Malaysia 29 tahun itu merampok 2.000 dollar Singapura, atau Rp 20,6 juta milik PSK

Tayang:
Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribunnews.com/Ilustrasi
Ilustrasi PSK 

Clement kemudian merespons dengan meminta keringanan hukuman.

Dia beralasan ibunya terkena kanker, dan saudaranya tengah hamil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rampok PSK, Pria Malaysia Dipenjara 3 Tahun dan Dicambuk 12 Kali", https://internasional.kompas.com/read/2019/10/14/15015671/rampok-psk-pria-malaysia-dipenjara-3-tahun-dan-dicambuk-12-kali.
Penulis : Ardi Priyatno Utomo
Editor : Ardi Priyatno Utomo

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved