Tubuh dan Kepala Debt Collector Ditemukan Terpisah di Tebing Cianjur, Polisi Tangkap Ahok dan Maung
Kronologi Lengkap Debt Collector yang Jasadnya Dibuang Diatas Tebing, Polisi Tangkap Ahok dan Maung
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Isi Pasal 338 KUHP: 'Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun'.
Kesaksian Kakak Korban
Jenal merupakan debt collector yang tinggal bersama kakak kandungnya, Togu Ompusunggu (36).
Togu lantas mengungkapkan sosok adik kandungnya tersebut.
Mulanya ia mengaku syok atas kematian sang adik.

Disebutkannya, ia terakhir bertemu korban pada Senin (2/10/2019) lalu.
Ia mengaku kaget mengetahui kondisi Jenal ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
"Makanya keluarga syok begitu mendengar kabar ini karena sebelumnya tidak ada firasat sama sekali dan dia yang saya tahu tidak pernah punya musuh," katanya.
"Ada polisi juga yang ngasih tahu dan kami juga sempat mencari mayatnya ke beberapa rumah sakit, ternyata positif ada di RSUD Sayang," kata Togu.
Menurutnya, Jenal tak suka berbuat macam-macam.
korban merupakan seorang yang dikenal baik dan tidak pernah memiliki musuh.
"Apalagi minum alkohol, dia itu tidak bisa minum seperti itu, paling kalau sudah pulang bekerja itu nongkrong sambil ngopi," ujarnya saat ditemui di kediamannya, Senin (6/10/2019).