Abdul Basith Resmi Diberhentikan Sementara Sebagai Dosen IPB
Abdul Basith alias AB resmi diberhentikan sementara sebagai dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) University.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, DRAMAGA - Abdul Basith alias AB resmi diberhentikan sementara sebagai dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) University.
Kepala Biro Komunikasi IPB University, Yatri Indah Kusumastuti mengatakan bahwa AB diberhentikan sementara sesuai peraturan.
"Saat ini yang bersangkutan (AB) diberhentikan sementara, sesuai peraturan," kata Yatri saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Selasa (15/10/2019).
Dia menjelaskan bahwa peraturan yang menyebutkan tentang pemberhentian sementara terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negera (ASN) karena tindak pidana.
Yakni UU nomor tahun 2014 tentang ASN pada pasal 88 ayat 1 poin C.
Kemudian PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS pada halaman 128 bagian ketiga pasal 276 poin C.
"Pada saat yang sama yang bersangkutan juga mengajukan pengunduran diri," ungkap Yatri.
Diketahui AB ditangkap oleh pihak kepolisian karena dia diduga menjadi otak pembuatan bom molotov dalam rencana chaos.