Wanita Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Divonis Bebas, Ngaku Tak Pernah Ditemani Relawan Prabowo
Ina Yuniarti dibebaskan dari tuntutan enam tahun enam bulan kurungan penjara yang sempat menjeratnya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terdakwa kasus penyebar video viral ancaman penggal kepala Presiden Jokowi, Ina Yuniarti menangis saat hakim memutus bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Ina Yuniarti dibebaskan dari tuntutan enam tahun enam bulan kurungan penjara yang sempat menjeratnya.
Hakim menilai, dalam setiap persidangan tidak ada bukti jika Ina Yuniarti melanggar unsur pemerasan atau ancaman seperti yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti yang selama ini didakwakakan padanya.
Setelah sidang, Ina menyatakan akan fokus mengurus tiga anaknya di rumah.
Kompas.com telah merangkum fakta-fakta yang terjadi di lapangan dan sejumlah pernyataan Ina.
1. Sujud syukur divonis bebas
Setelah mendengar putusan, Ina langsung sujud syukur di hadapan hakim.
Ia berterimakasih kepada hakim, jaksa, dan kuasa hukumnya saat itu.
Kemudian, ia juga langsung memeluk anaknya dan pamannya yang datang dalam persidangan itu.
Ruang sidang pun langsung dipenuhi suara tangis haru Ina dan keluarganya.
2. Hanya anak yang menemani
Di hadapan awak media, Ina pun bercerita hanya anaknya yang selalu menemaninya selama ia ditahan hingga persidangan berlangsung.
Bahkan, teman-teman pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pun tak pernah terlihat hadir menemaninya selama persidangan.
Adapun Ina adalah salah satu relawan Prabowo-Sandiaga saat masih kampanye kala itu.
"Tidak ada (relawan Prabowo-Sandiaga) yang kunjungin saya, hanya anak saya dan kuasa hukum saya saja yang selalu hadir bersama saya," ucap Ina, di PN Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019) lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ina-yuniarti.jpg)