Ditanya Soal Perppu KPK Jokowi Diam, Ketua MPR yang Menjawab

Jokowi yang baru saja menerima 10 Pimpinan MPR di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10/2019), terus menjawab semua pertanyaan awak media.

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Didampingi sejumlah pimpinan MPR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (16/10/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdiam saat ditanya soal rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) membatalkan UU KPK hasil revisi.

Awalnya, Jokowi yang baru saja menerima 10 Pimpinan MPR di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10/2019), terus menjawab semua pertanyaan awak media.

Mulai terkait persiapan pelantikan, kabinet kerja jilid ll, hingga perayaan perpisahan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

 

"Tadi bapak ketua MPR beserta seluruh pimpinan MPR menyampaikan undangan untuk pelantikan 20 Oktober yang akan datang," ujar Jokowi.

"Saya juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan upacara dan perayaan di dalam pelantikan dilakukan sederhana saja, tapi juga tanpa mengurangi kehikmatan dan keagunan acara itu," sambung Jokowi.

 

 

Kemudian setelah beberapa pertanyaan, awak media bertanya soal Perppu KPK.

Ini  mengingat undang-undang tersebut secara otomatis berlaku pada malam nanti pukul 00.00 WIB atau 30 hari usai disahkan oleh DPR.

Jokowi memilih diam saat ditanya soal Perppu KPK dan l Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, langsung membantu Jokowi agar awak media menanyakan soal pelantikan.

"Ini lagi soal pelantikan," ucap Bambang yang berada di sebelah kiri Jokowi.

"Tanya pelantikan dong," timpal Basarah yang berdiri sebelah kanan Jokowi.

Mendengar ucapan para pimpinan MPR tersebut, awal media kemudian bertanya seputar kabinet kerja jilid ll dan perubahan nomenklatur kementerian ke depan

Jokowi dikritik

Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang tidak tegas dalam menyikapi desakan masyarakat agar menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang dinilai bermasalah. 

Hal itu diungkapkan Anggota PIA Anita Wahid kepada wartawan saat jumpa pers di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019). 

"Ya, itu adalah salah satu hal memang di dalam surat itu (telah dikirim ke Jokowi) kami katakan juga, bahwa kami tak melihat ketegasan beliau (Jokowi) atas apa yang sudah diucapkan sendiri yaitu akan mempertimbangkan keluarkan Perppu," ucap Anita Wahid.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved