UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku, Mahfud MD: Sebelum Ada Dewan Pengawas KPK Masih Bisa OTT
Menurut Mahfud MD, sebelum ada Dewan Pengawas atau paling lambat tanggal 18 Desember, KPK masih menggunakan undang-undang yang lama.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Isi UU KPK yang baru ini juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.
Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara serta pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
• Hajatan di Sragen Diboikot Tetangga karena Beda Pilihan Politik, Tamu yang Datang Sampai Disoraki
• Selamat ! Kartika Putri Melahirkan Anak Pertama, Ini Nama Putri Habib Usman Bin Yahya
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas dinilai dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Selain itu, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Total, pihak KPK menemukan 26 poin di dalam UU hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Para pimpinan KPK, pegiat antikorupsi hingga mahasiswa pun menuntut Presiden Joko Widodo mencabut UU KPK hasil revisi lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu).
Bahkan, elemen mahasiswa beberapa kali turun ke jalan untuk menyampaikan tuntutannya. Bentrokan dengan aparat tak terhindarkan hingga memakan korban luka-luka dan korban jiwa.
Perppu Belum Terbit
Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi itu, Presiden Jokowi menyatakan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu.
Namun sampai Rabu (16/9/2019) kemarin Perppu tidak kunjung terbit. Plt Menkumham Tjahjo Kumolo saat ditemui di Kantor Kemenkumham di Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)
Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo memastikan, tidak ada arahan Presiden untuk menerbitkan Perppu KPK.
"Enggak ada (arahan menerbitkan Perppu). Tadi hanya bahas TPA (tim penilaian akhir)," kata Tjahjo usai menghadap Jokowi di Istana, Rabu.
Rencana Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu ini belakangan memang mendapatkan penolakan dari partai politik pendukungnya sendiri.
• Kronologi Oknum Staf Protokoler Coba Kabur Saat OTT Wali Kota Medan, Tim KPK Hampir Ditabrak
• Terciduk OTT KPK, Bupati Supendi : Saya Mohon Maaf kepada Masyarakat Indramayu
Diketahui, Perppu tetap harus membutuhkan persetujuan parpol yang duduk di fraksi DPR.
PDI-P sebagai partai utama pengusung Jokowi sekaligus pemilik kursi terbanyak di parlemen sudah menyatakan menolak jika Presiden menerbitkan Perppu.