Berbekal Aplikasi Pengubah Suara, Siswa SMA Nyamar Jadi Cewek di FB, Raup Rp 141 Juta Tipu Tetangga
Pelaku menyamar dengan memakai nama perempuan, Keyla Hanna Idhar di laman Facebooknya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, JY akhirnya melapor ke Polres Merangin, hingga AN diamankan di kediamannya.
• Mahfud MD Hadir di Istana dengan Kemeja Putih, Yunarto Wijaya: Saya Harap Menkumham atau Jaksa Agung
• Muncul Bukti Baru, Mie Instan Ternyata Bahayakan Pertumbuhan Anak-anak di Asia
AN di Mapolres Merangin, Jumat (18/10/2019), mengatakan bahwa aksi tersebut dipelajarinya dari seorang teman.
Ia pun mengakui menguasai berbagai aplikasi hingga membuat JY selama satu tahun tak merasa curiga.
Salah satu aplikasi tersebut adalah mengubah suara sehingga saat telepon, suaranya sebagai pria jadi mirip suara perempuan.
“Saya belajar dari teman, dan saya juga belajar sendiri menggunakan aplikasi chat, hingga dia tak pernah curiga dengan saya,” kata AN.
Selain itu, AN juga mengatakan bahwa uang yang didapat dari JY digunakannya untuk keperluan pribadi.
Uang itu seperti untuk biaya sekolah, membeli sepeda motor, hingga untuk memasang listrik di rumah neneknya.
“Saya selama ini tinggal di rumah nenek, ibu nikah lagi di Bungo. Ayah, semenjak kecil saya tidak tahu ke mana. Uang itu saya gunakan untuk keperluan kami di rumah. Ada juga yang saya gunakan untuk uang sekolah,” ujarnya.
• BREAKING NEWS - Pengumuman Menteri Jokowi-Maruf Amin, Mahfud MD Dipanggil Pertama ke Istana
Banyaknya uang yang digerogoti dari korban tak terlepas dari kelihaian AN dalam bersandiwara.
Selama ini JY beberapa kali mengajak bertemu AN.
Namun, setiap ajakan itu, ada saja alasan AN untuk menghindar karena memang ia tidak ingin kedoknya diketahui.
Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Khairunnas, saat dikonfrmasi membenarkan pihaknya menangkap seorang pemuda berinisial AN setelah adanya laporan dari JY.
Ia mengatakan saat ini penyidik tengah mengambil keterangan AN lebih dalam.
“Sudah diamankan, sekarang masih mengambil keterangan pelaku (AN),” ujarnya.
Ia mengatakan barang bukti yang diamankan, seperti slip setoran, sepeda motor, dan HP tersangka.
Untuk sementara tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan terancam pidana di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Siswa SMA Nyamar Jadi Cewek Cantik di FB, Raup Rp 141 Juta dari Korban Tetangganya Sendiri