Melirik Fungsi Ekologis di Antara Pembangunan Pedestrian di Kota Bogor

Pemkot Bogor tahun ini sedang melakukan pembangunan pedestrian (jalur khusus pejalan kaki dua lajur) di beberapa titik di pusat Kota Bogor

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Pembangunan pedestrian si Jalan Jalak Harupat, Senin (21/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota Bogor tahun ini sedang melakukan pembangunan pedestrian (jalur khusus pejalan kaki dua lajur) di beberapa titik di pusat Kota Bogor baik yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pembelanjaan Belanja Negara (APBN).

Namun bagaimanakah fungsi ekologis dalam pembangunan pedestrian di Kota Bogor?

Fungsi Ekologis RTH sebagai resapan air

Kepala Bidang Pertamanan, Penerangan Jalan Umun dan Dekorasi Kota Pada Diseperumkim Kota Bogor M Hutri mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bogor memiliki konsen terhadap peningkatan Kualitas dan Kuantitas Ruang Terbuka Hijau atau RTH

Hutri menjelaskan bahwa pengelolaan RTH harus memenuhi dua unsur yakni unsur ekologis dan estetika.

"Ekologis itu apa ya itu RTH yang fungsinya dapat menjadi tumbuh tanaman-tanaman dan ada tanaman sebagai tempat tumbuh akar pohon itu secara ekologis, kalau secara estetika itu RTH itu memiliki nilai keindahan nah dua unsur ini menjadi kriteria dalam rth, jadi kalau ekologis itu terkait dengan resapan air," katanya beberapa waktu lalu saat ditemui di Kantor Disperumkim Kota Bogor.

Kondisi RTH disekitar Pedestrian di Seputar Kebun Raya Bogor dan Jalak Harupat

RTH sebagai fungsi resapan air di seputar Kebun Raya Bogor sudah berkurang sebagai dampak dibangunnya pedestrian di Seputar Kebun Raya Bogor beberapa tahun lalu.

Saat ini Dinas PUPR sedang melakukan pembangunan pedestrian di Jalan Jalak Harupat.

Pantauan TribunnewsBogor.com terlihat selokan dan beberapa titik tanah diratakan menggunakan coran.

Pembangunan peseatrian si Jalan Jalak Harupat, Senin (21/10/2019).
Pembangunan peseatrian si Jalan Jalak Harupat, Senin (21/10/2019). (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Namun meski demikian Kepala Dinas PUPR Chusnul Rozaki Kota Bogor membantah bahwa ada RTH yang ditutup.

Walaupun terlihat coran semen tersebut menutupi tanah yang berfungsi sebagai resapan air.

"Enggak ah enggak ada yang ditutup," singkatnya Senin (21/10/2019).

Dinas Pertamanan Akan Menata Ulang Jalur Hijau

Dinas Pertamanan Kota Bogor mengaku sudah melakukan kordinasi dengan Dinas PUPR terkait penataan jalur hijau di Pedestrian Jalak Harupat.

Kepala Bidang Pertamanan, Penerangan Jalan Umun dan Dekorasi Kota Pada Diseperumkim Kota Bogor M Hutri mengatakan bahwa nantinya akan ada penataan kembali jalur hijau di atas pedestrian Jalak Harupat.

"Kita sudah berkoordinasi dengan PUPR terkait penataan pedestrian dan jalur hijau jalan Jalak Harupat, setelah PUPR menata pedestrian, kita akan memperbaiki jalur hijaunya," ujarnya saat dikonfirmasi mengenai kondisi jalur hijau di Jalan Jalak Harupat.

DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Di Kota Bogor Perhatikan Lingkungan Alam

Anggota DPRD kota Bogor dari Partai Demokrat Anita Primasari Mongan meminta agar pembangunan di Kota Bogor tetap memperhatikan lingkungan alam sekitar

Karena menurutnya pembangunan bukan untuk merusak ekosistem alam.

"Iya harus dikawal bahwa semua lahan yang diperuntukkan sebagai RTH itu harus bisa berfungsi sesuai fungsi yang diamanahkan dan dituju, semua pembangunan infrastruktur di kota Bogor diharapkan harus dapat menjaga agar lingkungan alam sekitar pun bisa tetap berlanjut, harus bisa menjaga environment sustainability, jangan malah jd merusak ekosistem kan," kata anggota DPRD yang juga Ketua Pansus Pembentukan Raperda RTH di Kota Bogor.

Anita menjelaskan bahwa RTH merupakan ruang terbuka yang bisa dijadikan taman, pedeayrian sarana olahraga.

Namun pembangunan tersebut juga harus menyediakan tempat untuk lahan resapan air dan tanaman.

Untuk itu menurutnya pembangunan oedestrian harus juga memperhatikan tanah resapan air dan tanaman sekitar.

"Kenapa disebut Ruang Terbuka Hijau, memang diharapkan di ruang terbuka tersebut bisa ada tanamannya, makanya sebenarnya pedestrian itu selama ada pepohonan ditanam disitu dengan cara apapun, itu gak masalah," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved