Mahasiswa Jurusan Teknik Jadi Tersangka Baru Kematian Sales Suzuki yang Diculik Mantan Pacarnya
Kematian Bangkit melibatkan mantan pacarnya yakni Rulin Rahayu dan juga suaminya Bambang yang kini telah diamankan polisi.
Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Rulin Rahyu dan Bambang mengaku menculik dan menganiaya Bangkit karena sakit hati.
Bambang menyebut dirinya sakit hati lantaran istrinya merasa ditipu oleh korban.
Beberapa kekecewaan tersebut bermula dari hubungan mantan kekasih yang dibumbui penjualan mobil seharga Rp 93 juta.
Namun, Rulin mengaku hanya mendapat Rp 5 juta dari penjualan mobil tersebut.
• Curhatan Ibu Hamil yang Suaminya Dibunuh Secara Sadis oleh Mantan Kekasih : Aku Sayang Kamu, Maafin
Bukan hanya soal urusan pembagian penjualan mobil yang nilainya tidak sesuai, para pelaku juga kecewa dengan korban untuk urusan kredit atau cicilan mobil.
Pelaku menyebut ada tagihan cicilan kendaraan yang dilakukan korban atas nama pelaku Rulin sejak tahun 2015.
"Mereka sempat berpacaran 2015-2017. Sakit hati karena ada beberapa hal yang dialami sampai memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi salah satu pelaku," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata di Polrestabes Surabaya, Jumat (18/10/2019).
Dihadapan petugas, Bambang dan Rulin Rahayu mengaku sempat mendatangi rumah korban di Sumenep.
Pelaku mengaku kebingungan lantaran terus menerus didatangi debt collector.
Namun, pertemuan tidak membuahkan hasil.
Rulin dan Bambang mengaku diusir dari rumah korban di Sumenep.
Hingga kemudian, mereka mengetahui keberadaan korban di tempat kerja Jalan Ketintang Surabaya.
Bambang dan empat pelaku lain membawa paksa korban menggunakan mobil Suzuki Ertiga berplat W 1805 VB hingga ke Cangar Batu.
Sesampainya di Jembatan Cangar, korban dianiaya dan didorong ke sungai hingga tewas.
"Waktu diperjalanan saya mengemudi, diarahkan teman dibawa ke sana. Gelap mata, khilaf," kata Bambang.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana mati dengan pidana seumur hidup paling lama 20 tahun penjara atas pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, pasal 328 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara dan pasal 170 ayat (2) butir 3 KUHP ancaman 12 tahun penjara
(TribunnewsBogor.com/Surya.co.id)