Mucikari PA Positif Narkoba, Ini Penjelasan Dirreskrimum Polda Jatim
Sosok mucikari pria berinisial JL (51) ternyata tak cuma menjadi aktor penghubung wanita asal Balikpapan PA (23) untuk berkencan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mucikari pria berinisial JL (51) rupanya tak sekadar menjadi penghubung wanita asal Balikpapan, PA (23) dengan pria asal NTB, YW.
Seperti diketahui bahwa baru-baru ini publik dihebohkan dengan penangkapan PA yang disebut-sebut sebagai mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia.
Skandal prostitusi yang melibatkan mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia itu pun kini terus diusut Polda Jatim.
Kabar terbaru, sosok mucikari pria berinisial JL (51) ternyata tak cuma menjadi aktor penghubung wanita asal Balikpapan PA (23) untuk berkencan dengan pria asal NTB berinisial YW.
Dari hasil pemeriksaan tes urine terhadap JL, polisi mengungkapkan, pria berkepala plontos itu positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.
Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim bersama PA yang kini berstatus saksi korban.
"Kepada tersangka JL hasilnya positif reaktif menggunakan Tetrahydrocannabinol atau THC," katanya di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (27/10/2019).
Menurut Gidion, zat tersebut merupakan reaksi kimia yang muncul dari ekstrak daun ganja kering.
"Jadi si tersangka itu positif konsumsi ekstrak daun ganja," jelasnya.
Kendati begitu, ungkap Gidion, pelaku JL tidak akan dikenai pasal dari KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.
Namun, tetap akan dikenai pasal dari KUHP Pasal 506 dan Pasal 296.
"Karena dia itu jelas mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi ini," pungkasnya.
Permintaan Maaf PA Terkait Prostitusi dan Pengakuan Soal Putri Pariwisata, Begini Nasibnya Sekarang
Setelah menjalani pemeriksaan, wanita berinisial PA akhirnya angkat suara terkait penangkapannya.
PA diketahui terjerat skandal kasus prostitusi dengan seorang pria asal NTB di kamar hotel Kota Batu Malang.