Kronologi Gadis 24 Tahun Dirudapaksa Kakak Beradik di Kebun Jengkol, Korban Tak Berdaya dan Pingsan
Kakak beradik di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) diamankan polisi setelah merudapaksa gadis berusi 24 tahun di kebun jengkol.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kakak beradik di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) diamankan polisi setelah merudapaksa gadis berusi 24 tahun di kebun jengkol.
MG, gadis warga Kampung Sawah, Kabupaten OKU Selatan menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan kakak beradik itu.
Kakak beradik yang masing-masing berinisial IW (20) dan AT (24) mulanya mengajak korban untuk mengambil jengkol di kebun.
Keduanya merupakan teman kecil korban, sehingga MG pun tidak menaruh curiga terhadap kakak beradik itu.
MG lantas menyetujui ajakan kakak beradik itu.
• Ayah Perkosa Anak Selama Setahun Hingga Hamil 7 Bulan, Terbongkar Setelah Korban Curhat ke Ibu
• Video Siswi SMA Ditemukan Berbaju Robek usai Diperkosa Viral, Korban Disetubuhi Setelah Dianiaya
Setibanya di kebun di sebuah pondok, seorang pelaku memasak nasi dan mengajak korban untuk makan bersama.
Setelah makan, korban justru merasa mengantuk hingga akhirnya tertidur.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunSumsel, saat itu korban merasa ada yang meraba bagian tubuhnya.
Saat itu, korban sontak terbangung dan mendapati AT tengah menggerayangi tubuhnya.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan kepada IW.

Namun, IW yang mendengar korban minta tolong bukan menolongnya.
IW malah ikut melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Hal itu diungkapkan langsung korban, MG saat melaporkan kejadian yang menimpanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Dia tidak menolong bahkan IW malah ikut menggagahi, bahkan dia yang pertama kali dan pelaku AT memegangi saya," ungkap MG kepada wartawan, Selasa (29/10/2019) malam.
Perlakuan pelaku terhadap korban tidka berhenti di situ.
Pelaku saaat itu membawa korban yang sudah tidak berdaya ke bilik kamar.
• Pengakuan Pelaku Usai Perkosa Siswi SMA, Kaget Pacarnya Masih Hidup Setelah Ikut Yasinan
• Perjuangan Tetangga Selamatkan Balita yang Dianiaya Ayah Tirinya, Dihadang Kereta Hingga Motor Mogok
Dengan pergelangan tangan dan kaki diikat, korban dianiaya pelaku.
"Mereka mencekik dan memukul wajah saya hingga saya pingsan," katanya.
Untuk menghindari bahaya itu, korban pun berjanji tidak akan menceritakan kejadian yang menimpanya kepada siapapun.
"Saat aku sadar, saya bujuk AT dan janji tidak akan melapor dan bercerita pada siapapun agar bisa selamat," kata MG.
FOLLOW:
Saat koban tiba di rumah, sang bibi melihat kondisi MG tak wajar.
Kemudian keluarga korban pun memutuskan untuk melakukan visum dan melaporkan kejadian yang dialami MG ke pihak kepolisian.
Sementara itu Kapolres OKU Selatan AKBP Denny Agung melalui Kanit PPA Brigpol Ade Rusdianto saat ini belum bisa memberikan keterngan lebih dalam.
• Perjuangan Tetangga Selamatkan Balita yang Dianiaya Ayah Tirinya, Dihadang Kereta Hingga Motor Mogok
• Suami Aniaya Istri yang Hamil 7 Bulan, Bermula dari Ketahuan Chatting dengan Wanita Lain
Pasalnya, saat in pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Pelaku masih kita periksa, jadi untuk saat ini kita belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut," terangnya.

Kejadian lainnya di Siswi SMA diperkosa pacar saat tak beraya terjadi beberapa waktu lalu.
Seorang siswi SMA berinisial FN menjadi korban pemerkosaan dan juga penganiayaan.
Pelaku penganiayaan dan pemerkosaan tak lain adalah pacar korban yakni FP pemuda berusia 18 tahun.
Korban FN ditemukan dalam konsidi sudah tak berdaya setelah dianiaya dan diperkosa pacarnya FP.
Polisi pun saat ini sudah mengamankan FP untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Iptu Tohirin dan Kasubnit PPA, Ipda Hendri mengatakan, pihaknya akan tetap meahan FP meski masih berstatuskan pelajar.
"Meski di berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan. Untuk korban juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti," ungkapnya, Sabtu (26/10/2019) seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Sumsel.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga sejumlah barang bukti seperti satu helai Bra milik korban, satu helai celana dalam milik korban, satu buah ikat pinggang milik korban, satu unit ponsel Merk Oppo A3 S milik pelaku, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nopol BG 5774 CU milik pelaku.
Pelaku sendiri ditangkap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong bersama temannya di depan kosan pelaku di Jalan Veteran Palembang, Jumat (25/10) sekitar pukul 22.00 malam.
Bocah lelaki yang masih duduk di kelas 3 SMA ini langsung digiring oleh unit PPA Polresta Palembang untuk dimintai keterangannya.
"Pelaku kita ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Pengakuan Pelaku
Pelaku FP mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan disertai pemerkosaan terhadap korban yang tak lain kekasihnya sendiri.
"Awalnya dia datang ke kosan saya untuk minta diantarkan pulang pak, tapi saya kaget dia bilang ke saya kalau dia hamil sehingga saya ajak dia jalan-jalan dulu pak," ungkapnya.
• Misteri PNS Tewas Dicor di Makam Terungkap, Pelaku Mantan Teman Sekantor : Meja Kami Bersebelahan

Sesampainya di TKP lanjut dia mengatakan, kalau korban menolak untuk diajak berhubungan badan sehingga pelaku melakukan penganiayaan yang disertai pemerkosaan.
"Setelah memperkosa korban saya tinggalkan dia di TKP dan saya pulang ke kosan pak," katanya.
Kronologi
Informasi yang dihimpun kejadian ini berawal saat Selasa (22/10) sekitar pukul 14.00. pada saat pelaku FP sedang berada di kos-kosannya lalu korban FN (16) datang menemui pelaku.
Kemudian korban minta diantarkan pulang ke rumahnya.
Lalu pelaku langsung mengajak korban pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda BeaT miliknya.
Setiba di perjalanan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan tersbeut kaget.
Sebab, korban FN mengaku hamil.
• Pria Ini Jadi Ayah 6 Anak dari Putri Kandungnya yang Diperkosa Selama 20 Tahun

Mendengar keterangan korban, FP pun mengajak korban berkeliling dan sampailah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Setiba di TKP saat itu pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan namun korban menolaknya.
FP emosi lantaran kekasihnya menolak untuk diajak melakukan hubungan bdan.
Pelaku pun menganiaya korban hingga tak berdaya.
Disaat korban sudah dalam keadaan tidak berdaya, kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.
Setelah melakukan persetubuhan terhadap korban kemudian pelaku meninggalkan korban sendiri dilokasi kejadian.
Pelaku pun langsung pulang kembali ke kos-kosannya.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Sumsel)