Pengakuan Suami Tusuk Istri saat Tidur Bareng di Kamar, Boneka Beruang Menambah Kecurigaan Polisi

Polisi mencurigai Fani sebagai korban pembunuhan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara di kamar dan pada mayat Fani.

Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
surya/sri wahyunik
Suami di Jember tusuk istrinya hingga tewas 

Berbekal kecurigaan, kejanggalan, juga keterangan para saksi, akhirnya kecurigaan mengarah kepada Rendi.

Pintu rumah dalam keadaan terkunci.

Rendi rupanya membawa kunci rumahnya. Kunci rumah yang jadi satu ikatan dengan kunci sepeda motor itu masih tertancap di sepeda motor yang dia tinggalkan di rumah orang tuanya di Dusun Tempuran Desa Kawangrejo Kecamatan Mumbulsari.

Rendi yang mengaku sedang berada di Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang, Jember, mengabari adiknya, Renda, dan bibinya, Sri Hartatik supaya mendatangi rumahnya. Kepada Renda, Rendi memberitahu jika kunci rumahnya ada di sepeda motor miliknya itu.

Rendi meminta kepada saudaranya itu untuk mendatangi rumahnya dan bertanya kepada Fani obat apa yang ingin dibelinya.

Rendi mengaku berada di Gebang untuk mengantarkan paketan, serta ke sebuah apotek untuk membeli obat yang dipesan Fani.

Renda dan Sri akhirnya mendatangi rumah Rendi untuk bertanya kepada Fani.

Namun alangkah kaget keduanya, karena menemukan Fani sudah berlumuran darah dengan pisau menancap di perutnya. Fani sudah meninggal dunia ketika keduanya datang ke rumah itu sekitar pukul 07.45 Wib.

Kronologi Siswi SMA Diperkosa Pacarnya saat Tidak Berdaya, Pelaku Kaget Liat Korban Masih Hidup

Petugas melakukan olah kejadian tempat perkara (TKP) sesaat sebelum korban dievakuasi, Minggu (27/10/2019).
Petugas melakukan olah kejadian tempat perkara (TKP) sesaat sebelum korban dievakuasi, Minggu (27/10/2019). (foto: istimewa/polsek mumbulsari untuk surya.co.id)

Dari informasi yang dihimpun Surya, rumah tangga pasutri itu mengalami persoalan sejak di bulan kelima pernikahan mereka.

Persoalan dipicu tertutupnya sang istri. Juga persoalan ekonomi, yakni uang gaji suami yang selalu dibilang habis jika Rendi meminta kepada istrinya. Namun jika keluarga Fani meminta uang, Fani memberikan uang tersebut.

Kini Rendi ditahan di rumah tahanan Mapolres Jember. Polisi menjerat Rendi memakai UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga No 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 3, setiap orang melakukan perbuatan kekerasan fisik di dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, diancam hukuman penjara 15 tahun; subsider Pasal 338 KUHP yakni barang siapa senagaj menghilangkan jiwa orang lain diancam hukuman 15 tahun penjara.

Motif Pembuhan

Motif dibalik pembunuhan istri oleh suaminya ini diduga karena kecewa.

Kecewa dan kemarahan yang terpendam menjadi pemicu Rendi Setiawan (28) melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Fani Amalia Herniati (24) pada Minggu (27/10/2019).

"Faktor kecewa karena merasa tidak dihargai sebagai seorang suami, juga ada persoalan ekonomi yang itu membuat pelaku sakit hati," ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat rilis pengungkapan kasus itu, Senin (28/10/2019).

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved