Setelah Razia KTR, Perokok Kembali Merokok di Dalam Mal
Penegakan Peraturan Daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Bogor sepertinya hanya sesaat.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR.COM, BOGOR UTARA - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Bogor sepertinya hanya sesaat.
Kondisi tersebut terlihat dari adanya aktifitas merokok di dalam Mal Jambu Dua usai dilakukan razia KTR pada Rabu (30/10/2019) di dalam dan sekitar Mal Jambu Dua.
Pantauan TribunnewsBogor.com usai mobil penegakan Perda KTR, Satpol PP Kota Bogor dan Dinkes meninggalkan lokasi beberapa pengunjung dan pedagang pun kembali merokok.
Sambil berjalan santai pengunjung tersebut pun terus merokok.
Seorang penjual es pun bahkan mengucapkan celetukan usai mobil Gak Perda tersebut pergi.
"Nah ngarokok deui ayo," katanya sambil melihat ke arah pengunjung mal yang sedang merokok.
Sementara itu sebelumnya Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinkes Kota Bogor Erni Yuniarti mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi dari jauh jauh hari.
Untuk itu menurutnya seharusnya pihak mal bisa menyediakan tempat khusus untuk merokok.
"Kita sudah sosialisasi ke seluruh mal jadi sebenarnya perda lama sudah memberikan kesempatan untuk tempat umum dan tempat kerja menyediakan tempat merokok kalau di perda lama area merokok di atur dengan perwali dengan ukuran 2x2 meter tidak boleh ada atap, kalau di perda yang baru daitur di pasal 6 jadi tempat umum boleh menyediakan tempat merokok, ukuran tayangannya bisa diatur dan boleh beratap, jadi memungkinkan tempat umum ini untuk memfasilitasi tempat merokok yang penting tidak boleh di tempat lalu lalang dan dan harus ada penanda tempat merokok," ujarnya.