UMK Bogor 2020
Simak, Ini UMK Kabupaten Bogor dari Tahun ke Tahun
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2020 mencapai besaran 8,50 persen.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2020 mencapai besaran 8,50 persen.
Diketahui, UMP ini ditetapkan sesuai dengan ketentuan PP nomor 78 tahun 2015 berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019.
Kasi Neraca Wilayah dan Analisisi Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, Ujang Jaelani mengatakan bahwa kenaikan upah minimum ini dipengaruhi oleh Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dan Inflasi.
Termasuk penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Hitungan UMK itu adalah UMK tahun sebelumnya ditambah persentase LPE dan Inflasi," kata Ujang Jaelani kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (30/10/2019).
UMK Kabupaten Bogor tahun 2020 diprediksi menjadi sekitar Rp 4 juta per bulan meningkat dari tahun 2019 yang sekitar Rp 3,7 juta per bulan.
Namun, kata Ujang Jaelani, kenaikan UMK ini harus melalui penetapan resmi terlebih dahulu yang rencananya akan dilakukan pada November 2019.
Berikut UMK Kabupaten Bogor per bulannya dari tahun ke tahun.
- 2019: Rp 3.763.405
- 2018: Rp 3.483.667
- 2017: Rp 3.204.551
- 2016: Rp 2.960.325
- 2015: Rp 2.590.000
- 2014: Rp 2.242.240
- 2013: Rp 2.042.000
- 2012: Rp 1.269.320
- 2011: Rp 1.172.060
(*)