Anggaran Rp 82 Miliar untuk Lem Aibon Diklaim Salah Ketik, Yenny Sucipto: Tak Masuk Akal

Yenny mengatakan, tidak mungkin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan salah ketik dalam penyusunan anggaran.

Editor: Vivi Febrianti
Akun Instagram @willsarana
Pemprov menganggarkan Rp 82 miliar untuk pembelian lem Aibon dalam program belanja alat tulis kantor untuk SD Negeri di Jakarta Barat tahun 2020. Hal itu disampaikan anggota DPRD DKI, William Aditya Sarana dalam akun Instagramnya @willsarana. 

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah juga mengomentari polemik anggaran lem aibon ini.

Febri menyebutkan, seharusnya DPRD menjadi mitra kritis bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD.

"Dalam konteks proses yang sedang berjalan ini pengawasan dari DPRD menjadi sangat penting agar DPRD bisa menjadi, katakanlah, mitra yang krtitis menjalankan fungsi pengawasannya," kata Febri, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (31/10/2019).

Menurut dia, DPRD seharusnya memainkan fungsi pengawasan, fungsi anggaran, dan fungsi legislasinya secara seimbang dalam mengawasi masalah anggaran.

Ia menyebutkan, pengawasan ketat DPRD dapat meminimalisasi kemungkinan lolosnya anggaran-anggaran yang dinilai tak masuk akal.

KPK siap membantu untuk mencegah kemungkinan tindak pidana korupsi dalam hal penganggaran.

Sebelumnya, PSI menemukan berbagai anggaran fantastis dalam rapat KUA-PPAS.

Mereka menemukan anggaran Rp 82 miliar untuk pengadaan lem aibon dan pengadaan ballpoint sebesar Rp 124 miliar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur.

Tak hanya itu, PSI juga menemukan anggaran untuk beberapa unit server dan storage seniali Rp 66 miliar oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Salah Ketik Anggaran Rp 82 Miliar untuk Lem Aibon Dinilai Tak Masuk Akal"
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved