Tamu Hotel di Tasikmalaya Geger, Lima Wanita Terciduk Polisi Lakukan Ini Bersama 3 Pria di Kamar
Lima wanita di Taksimalaya, Jawa Barat digelandang polisi karena terlibat praktik prostitusi online.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Suasana di sebuah hotel di Tasikmalaya mendadak riuh setelah sejumlah polisi mengamankan lima wanita.
Kelima wanita itu diamankan polisi saat melakukan transaksi dengan seorang pria hidung belang sebelum malakukan hubungan intim.
Selain lima wanita yang rata-rata usianya masih belasan tahun, polisi juga mengamankan tiga pria yang diduga mucikari.
Pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur itu pun membuat geger warga Tasikmalaya, Jawa Barat.
Polisi berhasil mengungkapkan kasus tersebut dan mengamankan beberapa pelaku yang masih remaja.
Usia para pelaku yang diamankan mulai dari 17-22 tahun.
Mereka adalah WI (22), AY (17), FI (18), FE (16), dan RI (17) .
Para pelaku berasal dari wilayah berbeda, bahkan ada warga Garut, Jawa Barat.
Kelima wanita itu dijajakan mucikari lewat media sosial.
• Sempat Buron Mucikari Prostitusi PA Ditangkap di Jakarta, Terungkap Statusnya Seperti Ini Perannya
• Terungkap! Pekerjaan Asli PA yang Diamankan Terkait Prostitusi, Sempat Protes Soal Putri Pariwisata
Polisi juga mengamankan tiga mucikari yaitu AZ (29), AR (20 dan GA (22).
Informasi yang dikumpulkan, lima wanita dan tiga pria itu diamankan polisi saat sedang melakukan transaksi dengan seorang pria hidung belang di sebuah hotel di Tasikmalaya.
Terungkapnya praktik prostitusi online di Tasikmalaya itu bermula dari adanya laporan pihak hotel.

Saat itu, pihak hotel curiga terhadap gerak-gerik sejumlah perempuan yang kerap memasukan laki-laki ke kamar hotel.
Sejumlah perempuan itu memasukan laki-laki yang berbeda ke kamar di waktu yang tidak bersamaan.
"Awalnya ada infromasi kecurigaan dari pihak hotel melihat di sebuah kamar yang diisi beberapa orang dan berganti laki-laki," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dadang Sudiantoro.
Setelah mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan pengecekan.
• Permintaan Maaf PA Terkait Prostitusi dan Pengakuan Soal Putri Pariwisata, Begini Nasibnya Sekarang
• VIDEO Detik-detik Penangkapan PA yang Terlibat Prostitusi, Ditutupi Kain dan Tanggapan Pihak Hotel
Di dalam kamar tersebut, ada lima perempuan dan tiga lelaki yang diduga sebagai pelaku prostitusi online.
"Benar saja, di salah satu kamar ditemukan lima orang perempuan dan tiga orang laki-laki. Ditemukan juga sejumlah alat kontrasepsi. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk ditindaklanjuti," ucapnya.
Pengakuan pelaku prostitusi online
WI, menjadi perempuan yang paling tua diantara perempuan lainnya yang diamankan.
Perempuan berusia 22 tahun itu pun blak-blakan tentang pelanggannya.
Biasanya, WI melayani tamu kencan sebanyak satu pria dalam satu hari.
Follow:
Beda halnya ketika akhir pekan. Ia bisa menerima dua pelanggan.
"Dalam sehari paling melayani dua pria, itu pun kalau weekend. Karena kalau hari biasa paling hanya satu pelanggan," ungkap WI, Kamis (31/10/2019).
Lebih lanjut WI mengatakan bahwa para pelanggannya diantaranya adalah pejabat dan pengusaha.
"Pelanggan para pejabat dan politikus serta pengusaha di Tasikmalaya," terangnya.
• Terlibat Prostitusi Online, Selebriti Dikabarkan Ditangkap Polisi, Kepergok saat Layani Pelanggan
• Status PA di KTP Disebut Pelajar, Segini Tarif Jasa Prostitusinya, Seperti Vanessa Angel Rp 80 Juta?
WI sendiri diketahui mengajak empat rekannya AY, FI, FE, dan RI untuk terlibat dalam praktik prostitusi.
Ia mengaku baru dua bulan menjalankan praktik prostitusi online bersama rekan-rekannya itu.
Meski baru dua bulan, WI mengaku jika pelanggannya sudah banyak dan kerap bertransaksi hampir setiap hari.
WI dijajakan lewat media sosial oleh laki-laki yang kini sudah diamankan polisi.
"Untuk sekali kencan tarif kami mulai Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu, sementara kalau melayani seharian Rp 2,7 juta, itu sudah sama kamar hotel" katanya.
Kini, mereka terancam Pasal 2 dan 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus prostitusi online yang melibatkan mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia, PA sempat membuat heboh publik.
PA diamankan polisi di Hotel kawasan Kota Batu, Jumat (25/10/2019) sekira pukul 19.00 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan, PA pun menyampaikan permohonan maaf.
Tak hanya meminta maaf, PA juga seolah protes terhadap pemberitaan tentangnya yang mengaitkan dirinya dengan ajang Putri Pariwisata Indonesia.
PA merasa keberatan jika dirinya disangkut pautkan dengan ajang Putri Pariwisata Indonesia.

Sekalipun PA mengakui bahwa dirinya memang sempat mengikuti ajang Putri Pariwisata Indonesia.
PA mengatakan bahwa dirinya ikut ajang Putri Pariwisata Indonesia pada tahun 2016.
Namun ia menjelaskan bahwa dirinya bukan pemenang dari ajang Putri Pariwisata Indonesia itu.
"Soal Putri Pariwisata Indonesia, saya bukan pemenang ajang Putri Pariwisata Indonesia, terima kasih," ujar PA, Minggu (27/10/2019) seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari Surya.co.id.
Kemudian, PA juga tidak terima jika namanya dikaitkan dengan ajang Putri Indonesia.
Hal itu lantaran dirinya tidak pernah merasa mengikuti ajang tersebut.
PA lantas meminta agar tidak mengaitkan dirinya dengan ajang Putri Indonesia.
"Mohon tidak membawa bawa nama Putri Indonesia karena saya tidak sama sekali ikut ajang tersebut," katanya.
• VIDEO Detik-detik Penangkapan PA yang Terlibat Prostitusi, Ditutupi Kain dan Tanggapan Pihak Hotel
• Ini Kesaksian dan Klarifikasi Pihak Hotel saat PA Ditangkap Terkait Prostitusi
Di sisi lain, PA mengungkapkan tentang kehidupan pribadinya.
PA mengaku memiliki kehidupan dan karir pekerjaan.
"Saya bekerja sewajarnya, saya bekerja di beberapa perusahaan, juga mempunyai projek bisnis teman teman saya, saya juga freelance," ungkapnya.
Atas kejadian ini, PA pun memohon maaf kepada keluarga maupun teman-temannya.
"Saya mohon maaf dan apapun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar untuk saya," ucap PA.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, PA akan dipulangkan ke kediamannya di Jakarta.
"Ya langsung kami perbolehkan pulang setelah diperiksa sejak kemarin," katanya.(*)