Kenaikan UMP 2020 Dinilai Tidak Mensejahterakan, Buruh Minta Jokowi Tepati Janji Revisi PP 78

Dia mengatakan bahwa kenaikan upah berdasarkan PP 78 saat ini tidak mensejahterakan masyarakat.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Demo Buruh di depan Kantor Bupati Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2020 sebesar 8,51 persen dinilai tidak mensejahterakan para buruh.

UMP ini ditetapkan sesuai dengan ketentuan PP nomor 78 tahun 2015 berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

"Jokowi sudah berjanji bahwa akan ada revisi atau akan ada perubahan, perbaikan dari PP 78. Tapi kan sampai hari ini belum ada," kata Direktur Eksekutif Jaringan Informasi dan Advokasi DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (1/11/2019).

Dia mengatakan bahwa kenaikan upah berdasarkan PP 78 saat ini tidak mensejahterakan masyarakat.

Buruh dalam hal ini, kata dia, tetep akan termarjinalkan dan tidak menerima kesejahteraan sesuai yang diharapkan.

Hal ini pun, kata Iwan, sudah menjadi persoalan yang seakan-akan tidak pernah berhenti sejak tahun 2015 silam.

"Tahun depan sudah menerima haknya kenaikan 8,51 persen, tapi di sisi yang lain, janji presiden untuk merevisi PP 78 bahkan belum pernah terealisasi, ini bagaimana ?.

Kalau tetep didasarkan pada PP 78 maka itu hasilnya 8,51 persen, karena inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi. Sementara sejak tahun 2015 sampai hari ini semua pekerja serikat buruh itu menolak. Oleh karena itu kalau ditanya apakah itu (naik 8,51 persen) cukup atau tidak cukup, jelas tidak cukup," kata Iwan.

Iwan menuturkan bahwa serikat pekerja buruh menolak kenaikan 8,51 persen dan meminta kepada pemerintah untuk segera merevisi PP 78 serta meminta kenaikan upah minimum baik provinsi kab kota itu sesuai dengan jumlah nilai KHL 85 item dengan persentase di angka 20 persen.

"Gelombang aksi itu pasti akan terus berjalan. Kemarin sudah tahu lah sudah mulai dari DKI dan hari ini aliansi buruh tadi saya dapat info sedang melakukan rapat persiapan. Jadi setiap kab kota provinsi pasti akan ada aksi, jadi ini sangat penting.

Oleh karena itu kita meminta kepada pemerintah melalui menteri tenaga kerja yang baru untuk segera mengundang stake holder, menerima saran dan masukan terkait PP 78," ungkap Iwam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved