UMK Bogor 2020

UMK Kabupaten Bogor Tahun 2020, Diprediksi Naik Rp 300 ribu dari UMK Bogor Tahun 2019

kenaikan UMK ini harus melalui penetapan resmi terlebih dahulu yang rencananya akan dilakukan pada November 2019.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
KOS Ergonomics
ilustrasi karyawan 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2020 mencapai besaran 8,50 persen.

Diketahui, UMP ini ditetapkan sesuai dengan ketentuan PP nomor 78 tahun 2015 berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

Kasi Neraca Wilayah dan Analisisi Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, Ujang Jaelani mengatakan bahwa kenaikan upah minimum ini dipengaruhi oleh Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dan Inflasi.

Termasuk penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

"Hitungan UMK itu adalah UMK tahun sebelumnya ditambah persentase LPE dan Inflasi," kata Ujang Jaelani kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (30/10/2019).

UMK Kabupaten Bogor tahun 2020 diprediksi menjadi sekitar Rp 4 juta per bulan meningkat dari tahun 2019 yang sekitar Rp 3,7 juta per bulan.

Namun, kata Ujang Jaelani, kenaikan UMK ini harus melalui penetapan resmi terlebih dahulu yang rencananya akan dilakukan pada November 2019.

Berikut UMK Kabupaten Bogor per bulannya dari tahun ke tahun.

- 2019: Rp 3.763.405
- 2018: Rp 3.483.667
- 2017: Rp 3.204.551
- 2016: Rp 2.960.325
- 2015: Rp 2.590.000
- 2014: Rp 2.242.240
- 2013: Rp 2.042.000
- 2012: Rp 1.269.320
- 2011: Rp 1.172.060

Tags
UMK
gaji
BPS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved