Kepergok Pesta Seks, Petugas Kaget Lihat Pasangan Muda-mudi Berhubungan Intim Bertiga

Sekelompok muda-mudi kepergok sedang melakukan hubungan intim bertiga di sebuah tempat kos di Bali.

Penulis: Soewidia Henaldi | Editor: Soewidia Henaldi
tribunnews/ilustrasi
Ilustrasi hubungan badan 

Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono menjelaskan ada tujuh pelajar yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Ketujuh pelajar tersebut terdiri dari dua Sekolah Menengah kejuruan (SMK) yang berbeda.

 Nyaman Diajak Curhat, Kakak Berhubungan Badan dengan Adiknya hingga Hamil: Kadang Adik Minta Duluan

"Jadi itu kos-kosan dari salah satu siswi inisial C dari SMK TJP," kata AKBP Nanang Haryono.

Satu siswi yang terlibat dalam video dengan inisial C, indekos di rumah milik A, tempat adegan itu dilakukan dan direkam dengan menggunakan handphone.

"Jadi ada tiga orang di sana, yakni C, dan dua cowok inisial E dan P, sudah kami periksa. Kemudian dari SMKN 2 (Tuban) ada 4 semuanya perempuan, jadi total yang sudah diperiksa tujuh orang," ujarnya.

Tersangka

Polisi telah menetapkan empat dari tujuh pelajar tersebut sebagai tersangka atau anak yang berkonflik dengan hukum.

"Empat siswa ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, mereka semua di bawah umur," kata AKBP Nanang Haryono, Rabu (9/10/2019).

 Curhatan Ibu Siswi SMA yang Dihamili oleh Pacarnya : Perasaan Saya Hancur, Mau Mati!

Dia menjelaskan, dari rincian empat yang sudah ditetapkan kasus hukum itu, dua di antaranya siswa SMK swasta yang dijerat dengan pasal pencabulan dan persetubuhan.

Sedangkan dua lainnya yaitu siswi SMK swasta dan sekolah lain dijerat dengan UU ITE, karena mereka menyebarkan konten video asusila tersebut.

Tidak Ditahan 

Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan keempat pelaku.

AKBP Nanang menjelaskan, keempat tersangka adalah pelajar sehingga tidak ada penahanan.

Namun soal hukum, mereka akan diberlakukan UU perlindungan anak.

Hubungan Intim
Ilustrasi hubungan Intim (net)

Jika mengacu pada pasal pencabulan, maka ancaman hukuman minimal 5 tahun, sedangkan jika UU ITE ancaman maks 6 tahun.

 Cerita Siswi SMA Ditinggal Kabur Pacar Setelah Dihamili, Tetap Bersekolah Meskipun Banyak Dicibir

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved