Modus Cek Keperawanan, Pemuda di Jombang Rudapaksa Saudara karena Adiknya Dipacari, Begini Faktanya

Seorang pria, Adi di jombang jadi tersangka pemerkosaan. Ia berdalih tes keperawan saat merudapaksa korban.

(KOMPAS.COM/HANDOUT) (KOMPAS.COM/MOH. SYAFIƍ)
Adi Indra Purnama diapit oleh Kapolres Jombang, AKBP Bobby P Tambunan (kiri) dan Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono (kanan), di depan Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (2/11/2019) - Ilustrasi Perkosaan 

Aksinya itu dilakukan pada tahun 2016 lalu saat korban berusia 16 tahun.

Sementara tujuh korban lainnya yang mayoritas masih berusia di bawah umur, Adi mengaku hanya mencabulinya saja tak sampai merudapaksa.

Adi Indra Purnama diapit oleh Kapolres Jombang, AKBP Bobby P Tambunan (kiri) dan Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono (kanan), di depan Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (2/11/2019).
Adi Indra Purnama diapit oleh Kapolres Jombang, AKBP Bobby P Tambunan (kiri) dan Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono (kanan), di depan Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (2/11/2019). ((KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ))

Atas perbuatannya, Adik terancam dikenakan pasal berlapis.

Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan, pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal tentang pemerkosaan.

"Karena korbannya tak hanya anak-anak, melainkan ada yang usianya 19 tahun," ujarnya saat merilis kasus tersebut pada Sabtu (2/11/2019).

"Jadi kami jerat dengan pasal 293 KUHP serta pasal 81 Undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," sambungnya.

Kronologi Siswi SMA Diperkosa Pacarnya saat Tidak Berdaya, Pelaku Kaget Liat Korban Masih Hidup

Pria Ini Jadi Ayah 6 Anak dari Putri Kandungnya yang Diperkosa Selama 20 Tahun

Polisi mencatat sembilan korban yang telah diperdayai oleh tersangka.

Dua di antaranya melapor atas pelecehan yang dialaminya ke Polres Jombang.

"Pengakuan terbaru, total korban sembilan orang, termasuk dua yang sudah melapor, ini masih akan kami dalami lagi, kami pertajam lagi," pungkas Boby.

Kejadian pemerkosaan lainnya sebelumnya juga terjadi menimpa siswi SMA.

Seorang siswi SMA asal Palembang berinisial FN menjadi korban pemerkosaan dan juga penganiayaan.

Pelaku penganiayaan dan pemerkosaan tak lain adalah pacar korban yakni FP pemuda berusia 18 tahun.

Korban FN ditemukan dalam kondisi sudah tak berdaya setelah dianiaya dan diperkosa pacarnya FP.

Polisi pun saat ini sudah mengamankan FP untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Iptu Tohirin dan Kasubnit PPA, Ipda Hendri mengatakan, pihaknya akan tetap meahan FP meski masih berstatuskan pelajar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved