Alissa Wahid : Kalau Tak Punya Info A1 Tentang Siraman Air Keras Novel, Ada Baiknya Menahan Diri
Alissa Wahid angkat suara terkait ramainya tudingan rekayasa kasus penyerangan Novel Baswedan.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Munculnya tudingan rekayasa kasus penyiraman air kerasa Novel Baswedan nampak menyita perhatian putri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Wahid.
Alissa Wahid baru-baru ini membahas soal tudingan rekayasa penyerangan Novel Baswedan.
Melalui akun Twitternya, Alissa Wahid juga nampak memberikan imbauan agar berhati-hati dalam menanggapi tudingan rekayasa penyerangan Novel Baswedan.
Seperti diketahui Novel Baswedan dituding bahwa kasus penyiraman air kerasnya adalah rekayasa.
Novel Baswedan bahkan dilaporkan oleh politikus PDI-P Dewi Tanjung terkait dugaan rekayasa penyerangan air keras itu.
Dalam laporannya, Novel Baswedan diduga melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi Tanjung, dikutip dari Kompas.com (6/11/2019).
• Ditanya Soal Tudingan Rekayasa Kasus Novel Baswedan, Jubir Presiden Irit Bicara
Dewi Tanjung menilai, reaksi Novel saat disiram air keras tak seperti korban yang terkena siraman air keras.
Orang kalau tersiram air panas itu reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling, itu yang saya pelajari. Tapi, itu tidak ada (reaksi Novel terguling-guling karena disiram air keras)," ungkap Dewi.
Dewi Tanjung juga menduga penyidik KPK tersebut telah merekayasa luka pada bagian matanya. Pasalnya, kulit wajah Novel tak terdampak dari air keras tersebut.
"Faktanya kulit (wajah) Novel kan enggak apa-apa, hanya matanya," ujar Dewi.

Oleh karena itu, Dewi meminta tim dokter dari Indonesia mengungkap hasil rekam medis Novel. Alasannya, dia meragukan hasil rekam medis yang dikeluarkan rumah sakit di Singapura
Dalam laporannya, Dewi melampirkan barang bukti di antaranya rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura dan rekaman video peristiwa penyiraman air keras.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 26 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 A Ayat 1 Undang-Undang RI anomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di tengah ramainya pemberitaan tersebut, Alissa Wahid pun angkat suara lewat akun Twitternya.
• Bisa Dilaporkan Balik, Dewi Tanjung Posting Video Tuding Novel Rekayasa, Sempat Tutorial Makeup Buta
• Novel Baswedan Ambil Tindakan Tegas, Dewi Tanjung Bakal Dipolisikan