Bisa Dilaporkan Balik, Dewi Tanjung Posting Video Tuding Novel Rekayasa, Sempat Tutorial Makeup Buta
Dewi Tanjung ini bisa dilaporkan balik oleh Novel Baswedan atas dasar pencemaran nama baik.
Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Politisi PDI-P Dewi Tanjung seperti diketahui baru saja melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).
Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan atas dasar rekayasa kasus penyerangan air keras yang menimpa penyidik KPK pada 11 April 2017 silam.
Dalam laporannya, Novel Baswedan diduga melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi Tanjung, dikutip dari Kompas.com (6/11/2019).
Namun pakar hukum pidana, Muzakkir menjelaskan bahwa Dewi Tanjung ini bisa dilaporkan balik oleh Novel Baswedan atas dasar pencemaran nama baik.
"Menurut saya Novel Baswedan bisa melaporkan balik kepada yang bersangkutan karena dia telah melakukan pencemaran nama baik," ujar Muzakkir, Kamis (7/11/2019).
• Ditanya Soal Tudingan Rekayasa Kasus Novel Baswedan, Jubir Presiden Irit Bicara
• Ketua MUI Kabupaten Bogor: Cadar dan Celana Cingkrang Tak Ada Hubungannya dengan Terorisme
• Sebut Laporan Dewi Tanjung Tak Penting, Novel Baswedan: Saya Khawatir Dia Ngerjain Polisi
Menurut Muzakkir, Dewi Tanjung bisa dijerat Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tertulis; Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika dilaporkan balik, maka Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyebut Dewi Tanjung bisa langsung jadi tersangka.

Pasalnya, sudah ditegaskan oleh TGPF yang dibentuk Presiden Jokowi jelas menyebut bahwa Novel Baswedan ini korban, bukanlah pelaku rekayasa.
"Bisa jadi tersangka. Kalau sudah dua kali dibentuk TGPF oleh Kapolri dan Presiden dan semua tim itu mengatakan novel Baswedan bukan pelaku rekayasa, tapi Novel menjadi korban," jelas dia.
• Sopir Hotel di Palembang Tewas Dibunuh Tukang Ojek, Pelaku Beri Pengakuannya
• Jerawat Tak Kunjung Hilang? Ternyata Faktor Ini Bisa Jadi Penyababnya
Pakar hukum pidana mengatakan, ada bukti kuat yang bisa digunakan Novel Baswedan jika ingin melaporkan Dewi Tanjung.
Menurut pantauan TribunnewsBogor.com dari akun Youtube Dewi Tanjung, politisi PDI-P ini sudah mengunggah 5 video yang menuding penyerangan Novel Baswedan ini hanya rekayasa.
FOLLOW:
Video pertama yang diunggah Dewi Tanjung ini tertanggal 24 Oktober 2019.
• Cabuli 2 Bocah SD, Siswa SMP Pernah Jadi Korban dan Suka Nonton Video Porno
• Sopir Hotel di Palembang Tewas Dibunuh Tukang Ojek, Pelaku Beri Pengakuannya
Dalam pemaparannya, Dewi Tanjung meragukan soal mata Novel Baswedan yang dijenguk Anies Baswedan di ruang perawatan.