Breaking News

Bisa Berbalik Jadi Tersangka, Dewi Tanjung Siap Hadapi Laporan Balik Novel Baswedan, Ini Komentarnya

Politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung angkat suara soal kabar bakal dilaporkan balik oleh Penyidik KPK Novel Baswedan ke polisi.

Kolase Kompas.com/Kompas TV
Novel Baswedan sebut laporan Dewi Tanjung tak penting 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung angkat suara soal kabar bakal dilaporkan balik oleh Penyidik KPK Novel Baswedan ke polisi.

Seperti diketahui Novel Baswedan dikabarkan akan mempolisikan balik Dewi Tanjung yang sebelumnya membuat laporan terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras.

Pakar hukum pidana, Muzakkir menjelaskan bahwa Dewi Tanjung ini memang bisa dilaporkan balik oleh Novel Baswedan atas dasar pencemaran nama baik.

"Menurut saya Novel Baswedan bisa melaporkan balik kepada yang bersangkutan karena dia telah melakukan pencemaran nama baik," ujar Muzakkir, Kamis (7/11/2019).

Menurut Muzakkir, Dewi Tanjung bisa dijerat Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tertulis; Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Jika dilaporkan balik, maka Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyebut Dewi Tanjung bisa langsung jadi tersangka.

Pasalnya, sudah ditegaskan oleh TGPF yang dibentuk Presiden Jokowi jelas menyebut bahwa Novel Baswedan ini korban, bukanlah pelaku rekayasa.

"Bisa jadi tersangka. Kalau sudah dua kali dibentuk TGPF oleh Kapolri dan Presiden dan semua tim itu mengatakan novel Baswedan bukan pelaku rekayasa, tapi Novel menjadi korban," jelas dia.

Kini, Novel Baswedan pun akan mengambil tindakan tegas.

Tim advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa menjelaskan bahwa pihaknya memang akan mengambil tindakan tegas terkait tudingan yang ditujukkan kepada Novel Baswedan.

"Kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," kata Alghiffari Aqsa selaku tim advokasi Novel Baswedan kepada Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).

Alghiffari menduga laporan Dewi Tanjung bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel baswedan.

Termasuk penolakan terhadap pelemahan KPK dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.

Perempuan Dinilai Berpotensi Kembangkan UMKM, Bantu Ketahanan Ekonomi Keluarga

Kuasa Hukum Novel Baswedan Sebut Tudingan Rekayasa Kasus Novel Ketinggalan Zaman

Menurut Alghiffari, laporan ini dilakukan bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan perppu KPK dan desakan agar kasus penyiraman mata Novel Baswedan segera dituntaskan.

"Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini, mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved