Bisa Berbalik Jadi Tersangka, Dewi Tanjung Siap Hadapi Laporan Balik Novel Baswedan, Ini Komentarnya

Politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung angkat suara soal kabar bakal dilaporkan balik oleh Penyidik KPK Novel Baswedan ke polisi.

Kolase Kompas.com/Kompas TV
Novel Baswedan sebut laporan Dewi Tanjung tak penting 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung angkat suara soal kabar bakal dilaporkan balik oleh Penyidik KPK Novel Baswedan ke polisi.

Seperti diketahui Novel Baswedan dikabarkan akan mempolisikan balik Dewi Tanjung yang sebelumnya membuat laporan terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras.

Pakar hukum pidana, Muzakkir menjelaskan bahwa Dewi Tanjung ini memang bisa dilaporkan balik oleh Novel Baswedan atas dasar pencemaran nama baik.

"Menurut saya Novel Baswedan bisa melaporkan balik kepada yang bersangkutan karena dia telah melakukan pencemaran nama baik," ujar Muzakkir, Kamis (7/11/2019).

Menurut Muzakkir, Dewi Tanjung bisa dijerat Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tertulis; Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Jika dilaporkan balik, maka Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyebut Dewi Tanjung bisa langsung jadi tersangka.

Pasalnya, sudah ditegaskan oleh TGPF yang dibentuk Presiden Jokowi jelas menyebut bahwa Novel Baswedan ini korban, bukanlah pelaku rekayasa.

"Bisa jadi tersangka. Kalau sudah dua kali dibentuk TGPF oleh Kapolri dan Presiden dan semua tim itu mengatakan novel Baswedan bukan pelaku rekayasa, tapi Novel menjadi korban," jelas dia.

Kini, Novel Baswedan pun akan mengambil tindakan tegas.

Tim advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa menjelaskan bahwa pihaknya memang akan mengambil tindakan tegas terkait tudingan yang ditujukkan kepada Novel Baswedan.

"Kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," kata Alghiffari Aqsa selaku tim advokasi Novel Baswedan kepada Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).

Alghiffari menduga laporan Dewi Tanjung bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel baswedan.

Termasuk penolakan terhadap pelemahan KPK dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.

Perempuan Dinilai Berpotensi Kembangkan UMKM, Bantu Ketahanan Ekonomi Keluarga

Kuasa Hukum Novel Baswedan Sebut Tudingan Rekayasa Kasus Novel Ketinggalan Zaman

Menurut Alghiffari, laporan ini dilakukan bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan perppu KPK dan desakan agar kasus penyiraman mata Novel Baswedan segera dituntaskan.

"Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini, mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Dewi Tanjung menganggap bahwa laporan tersebut merupakah hak dari Novel Baswedan.

"Tidak apa-apa beliau kan punya hak juga melaporkan balik, sama seperti saya. Jadi nggak ada yang harus ditanggapi balik kan," ujar Dewi Tanjung ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).

Dewi Tanjung pun mengatakan bahwa dirinya siap menghadapi laporan tersebut.

"Ya iyalah pastilah (siap menghadapi). Saya melaporkan beliau, kalau beliau lapor balik ya saya harus hadapi. Namanya segala sesuatu kan ada resikonya," ucap Dewi Tanjung.

Alissa Wahid angkat suara terkait munculnya tudingan rekayasa penyiraman air keras kepada Novel Baswedan

Munculnya tudingan rekayasa kasus penyiraman air kerasa Novel Baswedan nampak menyita perhatian putri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Wahid.

Alissa Wahid baru-baru ini membahas soal tudingan rekayasa penyerangan Novel Baswedan.

Melalui akun Twitternya, Alissa Wahid juga nampak memberikan imbauan agar berhati-hati dalam menanggapi tudingan rekayasa penyerangan Novel Baswedan.

Seperti diketahui Novel Baswedan dituding bahwa kasus penyiraman air kerasnya adalah rekayasa.

Novel Baswedan bahkan dilaporkan oleh politikus PDI-P Dewi Tanjung terkait dugaan rekayasa penyerangan air keras itu.

Dalam laporannya, Novel Baswedan diduga melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi Tanjung, dikutip dari Kompas.com (6/11/2019).

Ditanya Soal Tudingan Rekayasa Kasus Novel Baswedan, Jubir Presiden Irit Bicara

Dewi Tanjung menilai, reaksi Novel saat disiram air keras tak seperti korban yang terkena siraman air keras.

Orang kalau tersiram air panas itu reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling, itu yang saya pelajari. Tapi, itu tidak ada (reaksi Novel terguling-guling karena disiram air keras)," ungkap Dewi.

Dewi Tanjung juga menduga penyidik KPK tersebut telah merekayasa luka pada bagian matanya. Pasalnya, kulit wajah Novel tak terdampak dari air keras tersebut.

"Faktanya kulit (wajah) Novel kan enggak apa-apa, hanya matanya," ujar Dewi.

Politikus PDI-Perjuangan, Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Politikus PDI-Perjuangan, Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019). (RINDI NURIS VELAROSDELA)

Oleh karena itu, Dewi meminta tim dokter dari Indonesia mengungkap hasil rekam medis Novel. Alasannya, dia meragukan hasil rekam medis yang dikeluarkan rumah sakit di Singapura

Dalam laporannya, Dewi melampirkan barang bukti di antaranya rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura dan rekaman video peristiwa penyiraman air keras.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 26 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 A Ayat 1 Undang-Undang RI anomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di tengah ramainya pemberitaan tersebut, Alissa Wahid pun angkat suara lewat akun Twitternya.

Bisa Dilaporkan Balik, Dewi Tanjung Posting Video Tuding Novel Rekayasa, Sempat Tutorial Makeup Buta

Novel Baswedan Ambil Tindakan Tegas, Dewi Tanjung Bakal Dipolisikan

Alissa Wahid mengajak kepada masyarakat agar menahan diri dari percaya narasi rekayasa kasus penyerangan Novel Baswedan jika tak memiliki informasi yang benar-benar valid.

"Twips, kalau tak punya info sumber A1 tentang peristiwa siraman air keras Novel Baswedan, ada baiknya menahan diri dari percaya narasi rekayasa yg beredar."

"Agar tdk berdosa ikut menindas orang yg telah teraniaya, bila nanti twips temukan tuduhan itu salah," tulis Alissa Wahid, Kamis (7/11/2019).

Cuitan putri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Wahid, Kamis (7/11/2019).
Cuitan putri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Wahid, Kamis (7/11/2019). (Twitter @AlissaWahid)

 

(TribunnewsBogor.com/Tribunnews)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved