Bisa Dilaporkan Balik, Dewi Tanjung Posting Video Tuding Novel Rekayasa, Sempat Tutorial Makeup Buta

Dewi Tanjung ini bisa dilaporkan balik oleh Novel Baswedan atas dasar pencemaran nama baik.

Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
kolase Kompas.com
Bisa Dilaporkan Balik, Dewi Tanjung Posting Video Tuding Novel Rekayasa, Sempat Tutorial Makeup Buta 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Politisi PDI-P Dewi Tanjung seperti diketahui baru saja melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).

Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan atas dasar rekayasa kasus penyerangan air keras yang menimpa penyidik KPK pada 11 April 2017 silam.

Dalam laporannya, Novel Baswedan diduga melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi Tanjung, dikutip dari Kompas.com (6/11/2019).

Namun pakar hukum pidana, Muzakkir menjelaskan bahwa Dewi Tanjung ini bisa dilaporkan balik oleh Novel Baswedan atas dasar pencemaran nama baik.

"Menurut saya Novel Baswedan bisa melaporkan balik kepada yang bersangkutan karena dia telah melakukan pencemaran nama baik," ujar Muzakkir, Kamis (7/11/2019).

Ditanya Soal Tudingan Rekayasa Kasus Novel Baswedan, Jubir Presiden Irit Bicara

Ketua MUI Kabupaten Bogor: Cadar dan Celana Cingkrang Tak Ada Hubungannya dengan Terorisme

Sebut Laporan Dewi Tanjung Tak Penting, Novel Baswedan: Saya Khawatir Dia Ngerjain Polisi

Menurut Muzakkir, Dewi Tanjung bisa dijerat Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tertulis; Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Jika dilaporkan balik, maka Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyebut Dewi Tanjung bisa langsung jadi tersangka.

Novel Baswedan sebut laporan Dewi Tanjung tak penting
Novel Baswedan sebut laporan Dewi Tanjung tak penting (Kolase Kompas.com/Kompas TV)

Pasalnya, sudah ditegaskan oleh TGPF yang dibentuk Presiden Jokowi jelas menyebut bahwa Novel Baswedan ini korban, bukanlah pelaku rekayasa.

"Bisa jadi tersangka. Kalau sudah dua kali dibentuk TGPF oleh Kapolri dan Presiden dan semua tim itu mengatakan novel Baswedan bukan pelaku rekayasa, tapi Novel menjadi korban," jelas dia.

Sopir Hotel di Palembang Tewas Dibunuh Tukang Ojek, Pelaku Beri Pengakuannya

Jerawat Tak Kunjung Hilang? Ternyata Faktor Ini Bisa Jadi Penyababnya

Pakar hukum pidana mengatakan, ada bukti kuat yang bisa digunakan Novel Baswedan jika ingin melaporkan Dewi Tanjung.

Menurut pantauan TribunnewsBogor.com dari akun Youtube Dewi Tanjung, politisi PDI-P ini sudah mengunggah 5 video yang menuding penyerangan Novel Baswedan ini hanya rekayasa.

FOLLOW:

Video pertama yang diunggah Dewi Tanjung ini tertanggal 24 Oktober 2019.

Cabuli 2 Bocah SD, Siswa SMP Pernah Jadi Korban dan Suka Nonton Video Porno

Sopir Hotel di Palembang Tewas Dibunuh Tukang Ojek, Pelaku Beri Pengakuannya

Dalam pemaparannya, Dewi Tanjung meragukan soal mata Novel Baswedan yang dijenguk Anies Baswedan di ruang perawatan.

Bahkan Dewi Tanjung pun melakukan tutorial make up buta.

"Ini ada kapas, fondation, eyeshadow, air, lem buku mata, dan softlens," ujar Dewi Tanjung.

Kapas diberi lem bulu mata dan ditaruh di bawa bawa.

Setelah itu, fondation dan eye shadow dibuat menjadi lebih gelap.

Tak lama setelah itu, Dewi Tanjung pun meletakkan softlens putih dengan bentuk pupil yang lebih kecil.

"Dewi Tanjung tutorial make up buta, lebih serem ama make up nyai sama novel," begitu judul video tersebut.

Dewi Tanjung saat mempraktikkan tutorial tudingan rekayakasa Novel Baswedan
Dewi Tanjung saat mempraktikkan tutorial tudingan rekayakasa Novel Baswedan (youtube Dewi Tanjung)

Digombali Vicky Prasetyo, Meriam Bellina Balas Pakai Kata-kata Menohok

Heboh Penampakan Tangan Hitam Diantara Betrand Peto & Host MTMA, Wirang Birawa: Makhluk Dimensi Lain

Di video berikutnya, Dewi Tanjung mengunggah video tanggal 28 Oktober 2019.

Dalam video tersebut, Dewi Tanjung mempergakan Novel Baswedan ketika diperban pasca penyerangan terjadi.

Menurut politisi PDIP, ada keganjilan saat Novel Baswedan dirawat dengan kepala dibalut perban.

Menurut Dewi Tanjung, itu adalah skenario yang disiapkan Novel Baswedan.

Setelah itu, Dewi Tanjung mempraktikkan tutorial kepalanya diperban seperti Novel Baswedan.

Di bagian atas kepala, Dewi Tanjung memperban kepalanya.

Lalu, di bagian tengah sepanjang garis hidung pun dibalut perban.

Setelah itu, mata Dewi Tanjung pun dipakaikan softlens yang kebanayakan warna putih, seperti layaknya buta.

Dewi Tanjung saat meparktikkan soal rekayasa Novel Baswedan
Dewi Tanjung saat meparktikkan soal rekayasa Novel Baswedan (kolase Youtube Dewi Tanjung)

Selain 2 video tersebut, ada bebrapa video lagi dari Dewi Tanjung yang menyinggung soal tudingan rekayasa kasus penyiraman Novel Baswedan.

Sejak 2017, Sule Bantah Punya Hubungan dengan Naomi Zaskia

Sholawat saat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Lengkap Sholawat Pendek dan Panjang

Tanggapan Novel Baswedan

Menanggapi hal itu, Novel Baswedan pun akhirnya buka suara.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV Kamis (7/11/2019), menurut Novel Baswedan, Dewi Tanjung tahu kalau laporannya itu tidak benar.

"Saya yakin kok Dewi Tanjung tahu bahwa laporannya itu nggak bener, saya yakin," ujarnya dalam sebuah video.

Justru yang membuat Novel Baswedan khawatir yakni Dewi Tanjung sedang main-main kepada polisi.

"Dan saya khawatir dia ngerjain polisi. Seharusnya kalau dia betul-betul ngerjain polisi, polisinya yang musti melihat itu sebagai masalah buat yang bersangkutan," kata dia.

Penyidik KPK Novel Baswedan berada di mobil setibanya dari Singapura di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/2). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Penyidik KPK Novel Baswedan berada di mobil setibanya dari Singapura di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/2). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Ia pun mengatakan kalau laporan itu bukan hal penting bagi dirinya.

"Jadi saya akan melihat nanti seperti apa, tapi sekarang saya pikir nggak penting untuk saya tanggapi," kata Novel Baswedan.

Kemudian Novel Baswedan juga mengatakan kalau banyak orang yang marah dengan apa yang dilakukan oleh Dewi Tanjung.

"Omongannya dia kan bikin banyak orang yang marah, karena banyak orang yang lihat kejadiannya itu, banyak orang yang menyaksikan bagaimana saya menjadi sakit karena itu. Saya sih nggak ingin untuk menanggapi omongan orang ngawur," tutup Novel Baswedan

Lagi Asik Nyabu, Seorang PNS Terjaring Razia Narkoba

Persib Bandung Putri Kalahkan Persija Jakarta Putri dengan 2-1

Pihak Novel Baswedan Bakal Laporkan Balik Dewi Tanjung

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disebut bakal mempolisikan balik politikus PDIP Dewi Ambarwati atau Dewi Tanjung.

"Kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," kata Alghiffari Aqsa selaku tim advokasi Novel Baswedan kepada Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).

Diketahui Novel Baswedan dilaporkan Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah merekayasa kasus penyiraman air keras.

Alghiffari menduga laporan Dewi Tanjung bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel baswedan.

Termasuk penolakan terhadap pelemahan KPK dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.

Menurut Alghiffari, laporan ini dilakukan bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan perppu KPK dan desakan agar kasus penyiraman mata Novel segera dituntaskan.

"Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini, mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun," ujarnya.

Tim advokasi Novel Baswedan kemudian meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan Dewi Tanjung.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved