Daftar Tanya Jawab Jelang Pembukaan CPNS 2019 - Bagaimana Jika Pelamar Tak Punya E-KTP ?
Terdapat dua dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendaftaran CPNS 2019 akan resmi dibuka 4 hari lagi.
Berbagai pertanyaan terkait dengan pembukaan CPNS 2019 pun telah banyak dilayangkan calom pelamar.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan, portal LAPOR BKN per 1 November 2019 telah menerima sekitar 50 pertanyaan, sejak diumumkannya seleksi penerimaan CPNS 2019 tahun ini pada 28 Oktober 2019 lalu.
Diwartakan sebelumnya, pembukaan pendaftaran rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 akan dilaksanakan melalui portal SSCASN atau Sistem Seleksi Calon ASN.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pendaftaran daring secara online akan dilakukan pada bulan November 2019.
"Pembukaan pendaftaran secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 11 November 2019 mendatang," ujar Ridwan dikutip dari Kompas.com, Senin (28/10/2019).
Pemerintah akan membuka 197.111 formasi dengan rincian, instansi pusat sebanyak 37.854 formasi pada 68 kementerian/lembaga dan instansi daerah 159.257 formasi pada 462 pemerintah daerah.
• Tata Cara dan Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS Kemenkumham
• Cara Daftar CPNS - Download Formasi CPNS 2019 di Kementerian dan Daerah di Sini!
Terdapat dua dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat.
Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.
Berikut adalah daftar pertanyaan dan jawaban dari calon pelamar CPNS 2019 :
Bagaimana jika calon pelamar CPNS 2019 belum punya E-KTP ?
Kepunyaan KTP elektronik menjadi salah satu pertanyaan yang sering diajukan para calon pelamar CPNS 2019.
Terutama soal bagaimana jika calon pelamar CPNS 2019 belum memiliki E-KTP ?
Mengenai pertanyaan tersebut, BKN telah mengurai jawabannya.
Bahwa calon pelamar CPNS 2019 yang belum punya E-KTP bisa menggunakan KTP sementara atau suket.
"Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut surat keterangan (suket)," kata Bima dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/11/2019).
Bolehkah daftar CPNS 2019 pakai SKL ?
Tahun ini pemerintah membuka kesempatan dari berbagai formasi, seperti formasi umum, cumlaude, disabilitas, diaspora, putra/putri Papua dan Papua Barat, serta tenaga pengaman siber.
Calon pelamar formasi umum merupakan lulusan SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan perguruan tinggi dalam negeri, baik perguruan tinggi dan program studinya terakreditasi BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
Sedangkan, formasi khusus cumlaude selain lulusan perguruan tinggi dalam negeri, calon pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri juga dapat mendaftar.
Tentunya setelah mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
"Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi," papar Ridwan.
Terkait penggunaan SKL, lanjut Ridwan, calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang akan memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran.
• Link Pendaftaran CPNS 2019, Ini Kumpulan Download Materi Tes SKD -TWK, TIU, TKP
• Persiapan CPNS 2019: SKCK Sekarang Bisa Diurus Lewat Online, Simak Caranya Berikut Ini
Bagaimana daftar CPNS 2019 jika Ijazah hilang ?
Pertanyaan soal ijazah hilang juga menjadi sorotan para calon pendaftar CPNS 2019.
Mengenai ijazah hilang, pihak BKN memberikan jawabannya.
Bagi calon pelamar CPNS 2019 yang ijazahnya hilang dapat menghubungi helpdesk atau call center instansi terkait.
• Kuota CPNS 2019 di Maluku Capai 1.939 Formasi, Ini Rinciannya
• Cara Mudah Daftar CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id - Siapkan Dokumen Ini untuk Diunggah
Dokumen Wajib Daftar CPNS 2019, Bagaimana Cara Urus SKCK secara Online ?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) merupakan salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019.
Sebelum pendaftaran berlangsung, ada baiknya Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang membutuhkan waktu dalam pengurusannya.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Jika ingin mengurus SKCK sebagai syarat melamar sebagai PNS, maka SKCK dikeluarkan oleh Polres.
Dilansir dari situs skck.polri.go.id, masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika masa berlaku telah lewat dan masih diperlukan, SKCK bisa diperpanjang.
Permohonan memperoleh SKCK dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang disyarakatkan dan mengisi formulir yang ada.
Selain itu, SKCK dapat diurus secara online.
Lantas, bagaimana caranya?
Berikut sejumlah syarat dan ketentuan jika ingin mengurus SKCK secara online:
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi paspor
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
- Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
- Fotokopi paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
- Pas foto berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berkapaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Sementara itu, pengajuan SKCK online dapat melalui situs web masing-masing polres sesuai domisili.
Siapkan softfile seperti foto berukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari.
Misalnya, untuk pemohon yang tinggal di wilayah Polres Jawa Tengah, dapat melalui website skck.jateng.polri.go.id.
Berikut mekanismenya:
- Pemohon membuka website http://skck.jateng.polri.go.id, lalu pilih menu pelayanan dan klik SKCK
- Isi lengkap formulir pendaftaran dengan benar. Unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
- Pemohon mencetak kode registrasi
- Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website
- Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
- Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5 menit.
SKCK bagi pemohon WNI, dikenai biaya Rp 30.000 per penerbitan.
Sementara, bagi pemohon WNA dikenai tarif Rp 60.000 per penerbitan.
Pembayaran ini dapat dilakukan dua cara, yaitu tunai lewat loket atau transfer.