CPNS 2019

Persiapan CPNS 2019: SKCK Sekarang Bisa Diurus Lewat Online, Simak Caranya Berikut Ini

SKCK merupakan salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
istimewa
Pemohon SKCK di Polres Bogor meningkat 3 kali lipat selama pendaftaran CPNS 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) merupakan salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Sebelum pendaftaran berlangsung, ada baiknya Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang membutuhkan waktu dalam pengurusannya.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Jika ingin mengurus SKCK sebagai syarat melamar sebagai PNS, maka SKCK dikeluarkan oleh Polres.

Dilansir dari situs skck.polri.go.id, masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. 

Jika masa berlaku telah lewat dan masih diperlukan, SKCK bisa diperpanjang.

Permohonan memperoleh SKCK dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap Kantor Polisi dengan membawa dokumen yang disyarakatkan dan mengisi formulir yang ada.

Catat Tanggalnya! Memasuki Pergantian Tahun, Ini Jadwal Pelayanan SKCK dan SIM Polres Bogor

Cara Mudah Daftar CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id - Siapkan Dokumen Ini untuk Diunggah

Program Tonight Show NET TV Pamit, Malam Ini Tayangan Terakhir

Selain itu, SKCK dapat diurus secara online.

Lantas, bagaimana caranya?

Berikut sejumlah syarat dan ketentuan jika ingin mengurus SKCK secara online:

Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  2. Fotokopi paspor
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  4. Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
  6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Sikap Raffi ke Anak Saat Akan Tunjukan Bukti Bantah Video Syur Mirip Nagita, Mba Lala Langsung Sigap

Mulai Go Public, Kekasih Chelsea Islan Akhirnya Pamer Foto Bareng di Media Sosial

Warga Negara Asing (WNA)

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  2. Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
  3. Fotokopi paspor
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  7. Pas foto berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berkapaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Nagita Tegaskan Bukan Pemeran Video Syur, Raffi Bandingkan Bagian Tubuh Istri : Dia Lebih Mancung

Sementara itu, pengajuan SKCK online dapat melalui situs web masing-masing polres sesuai domisili.

Siapkan softfile seperti foto berukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari.

Tangkapan layar halaman pengisian data untuk pengajuan SKCK online(skck.jateng.polri.go.id)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved