Pekerja dan Pengusaha Sepakati UMK Kota Bogor Rp 4,1 Juta

Pekerja Kota Bogor dan para pengusaha di Kota Bogor sepakat untuk besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bogor.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
istimewa
SPN saat rapat dengan Disnaker 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pekerja Kota Bogor dan para pengusaha di Kota Bogor sepakat untuk besaran kenaikan Upah Minimum Kota ( UMK ) Kota Bogor.

Wakil Ketua I Bidang Organisasi DPC SPN Kota Bogor atau Dewan Pengupahan Kota Bogor dari unsur serikat Mohamad Syahril mengatakan bahwa dalam rapat penetapan UMK Kota Bogor pihaknya menyepakati kenaikan UMK sebesar 8.51 persen.

"Betul tadi siang kita dewan pengupahan kota bogor mengadakan rapat untuk rekomendasi ke Wali Kota terkait UMK tahun 2020, jadi hasil rapat tadi adalah untuk UMK 2020 3842785+8.51% = 4.169.806," katanya

Nilai tersebut diambil dari inflasi nasional 3.39 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5.12 persen.

Ia pun meminta agar pihak perusahan mengikuti aturan UMK Kota Bogor yang sudah disepakati bersama.

Jika ada perusahan yang tidak mampu membayar upah drngan jumlah tersebut pihak serikat pun memperailahkan perusahaan menggunakan mekanisme yang ada.

"Kami dari unsur serikat berharap perusahaan yang ada di Kota Bogor dapat melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku terkait UMK Kota Bogor tahun 2020 yang sudah disepakati bersama, jika ada yang tidak sanggup bisa menggunakan mekanisme yang sudah ada," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved