Sopir Hotel di Palembang Tewas Dibunuh Tukang Ojek, Pelaku Beri Pengakuannya
Pria yang biasa akrab disapa Didi ini menyerahkan diri atas arahan dari orangtuanya sendiri.
"Jadi menurut keterangan pelaku bahwa motifnya ini karena pasal narkoba dan bukan karena hutang.
Korban ini mengguna sabu milik pelaku yang tertinggal di dalam room karoke ketika ditanya kenapa habis dan pelaku meminta ganti rugi.
Korban tidak senang lalu berkelahilah mereka berdua.
Pelaku menusuk korban sebanyak 1 kali di bawah dada sebelah kiri," kata Hermasnyah.
Kemudian, pelaku lari ke Lahat, dimana di situ rumah keluarganya yang lain yang tinggal di Lahat.
Namun pada hari senin (4/11/2019) pelaku diantarkan ke polsek Sukarame karena orangtua pelaku mendesak Didi untuk menyerahkan diri.
Akibat tindakan tersebut pelaku dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maximal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pengakuan Pembunuh Sopir Hotel Rian Cottage di Palembang, Korban tidak Mau Bayar Uang Sabu